PATI, suarakabar.co.id – Menyikapi situasi yang kurang kondusif di Kabupaten Pati akibat polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, Bupati Pati H. Sudewo, S.T., M.T., secara resmi mencabut keputusan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sudewo di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025), dengan didampingi Kapolresta Pati, Dandim 0718/Pati, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati.
Keputusan pembatalan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan suasana yang kondusif demi kelancaran roda perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Pati.
“Saya sampaikan, berarti pembayaran pajak PBB-P2 akan kembali seperti semula, yaitu sebagaimana yang berlaku pada tahun 2024,” tegas Bupati Sudewo.
Ia juga memastikan, bagi warga yang telah membayar PBB-P2 dengan tarif kenaikan yang sebelumnya ditetapkan, kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan. Proses pengembalian akan dilaksanakan melalui mekanisme yang diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.
“Maka uang sisanya itu akan dikembalikan oleh pemerintah, yang teknisnya nanti akan diatur oleh BPKAD dan para Kepala Desa,” jelasnya.
Bupati Sudewo menegaskan bahwa keputusan ini murni untuk menciptakan situasi yang damai dan aman di tengah masyarakat. Ia juga menampik anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk perubahan sikap.
“Jadi ini murni dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif. Tidak ada perubahan sikap dari saya, saya tetap tulus dan ikhlas untuk rakyat Kabupaten Pati,” tandasnya.
Langkah ini disambut positif oleh berbagai elemen masyarakat, sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap aspirasi publik.










