PATI, suarakabar.co.id – Setelah kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tidak dikomunikasikan, DPRD Kabupaten Pati kembali menyoroti minimnya koordinasi Pemerintah Kabupaten Pati dengan legislatif.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya juga tidak pernah diajak berdiskusi terkait pemberhentian eks pegawai RSUD RAA Soewondo Pati.
“Termasuk pemberhentian sekitar 250 pegawai RSUD, itu sama sekali tidak dikomunikasikan dengan DPRD,” tegas Ali, Rabu (13/8/2025).
Ali menegaskan, pemberhentian tersebut bukanlah pemecatan, melainkan pemberhentian Tenaga Harian Lepas (THL). Menurutnya, pemberhentian THL diatur dalam ketentuan yang berlaku, di mana masa kerja diperpanjang setiap satu tahun sekali. Keputusan perpanjangan atau pemberhentian, sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati.
“Karena THL diangkat dengan SK Kepala Daerah, maka keputusan perpanjangan atau pemberhentian sepenuhnya ada di tangan Bupati. Jadi, kalau soal pemecatan, saya yakin tidak ada,” tandasnya.
(ADV)










