PATI, suarakabar.co.id – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati dalam rangka pemakzulan Bupati Pati, H. Sudewo, kembali mengungkap fakta baru.
Dalam rapat yang digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Pati, Kamis (21/8/2025), Sekretaris Pansus Hak Angket Hj. Muntamah mencecar pertanyaan kepada Sukardi, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, mengenai kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Muntamah mempertanyakan apakah dalam kebijakan kenaikan pajak tersebut sudah ada keterlibatan langsung dari para wajib pajak atau masyarakat.
“Apakah dalam hal kenaikan Pajak PBB-P2 sudah melibatkan wajib pajak sebelum kebijakan itu ditetapkan?” tanya Hj. Muntamah.
Menjawab hal itu, Sukardi menyampaikan bahwa proses pembahasan hanya melibatkan kepala desa dan camat.
“Pada saat rapat di Pendopo, kami hanya bersama kades dan camat,” jelas Sukardi.
Mendengar jawaban tersebut, Hj. Muntamah kembali menegaskan bahwa mestinya kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat tidak hanya dibicarakan di tingkat perangkat desa.
“Kebijakan belum melibatkan wajib pajak untuk meningkatkan kenaikan pajak PBB-P2,” tegasnya.
Sukardi pun mengakui hal tersebut. “Memang hanya bersama kades dan camat,” ujarnya.
Hj. Muntamah kemudian menutup pertanyaannya dengan menekankan perlunya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam setiap kebijakan, khususnya terkait pajak.
“Yang fair harus melibatkan wajib pajak,” tandasnya.
(ADV)










