PATI, suarakabar.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati yang dipimpin Teguh Bandang Waluyo terus mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo. Pada Senin (25/8/2025), Pansus menghadirkan dua ahli Hukum Tata Negara, yakni Bivitri Susanti dan Junaidi yang juga menjabat Wakil Rektor III Universitas Semarang.
Menurut Bandang, pemanggilan dua pakar ini dilakukan untuk menilai apakah tahapan yang sudah dijalani oleh Pansus sesuai dengan aturan atau belum. Selain itu, sejumlah temuan juga dikonsultasikan untuk mendapat masukan dari para ahli.
“Hari ini kita mengundang pakar Hukum Tata Negara. Tujuannya untuk menilai apakah tahapan yang sudah dijalani oleh Pansus ini benar atau belum. Kita menanyakan langsung kepada beliau terkait langkah-langkah yang sudah ditempuh,” jelas Bandang.
Ia menambahkan, data dan temuan yang telah dikumpulkan Pansus diserahkan kepada para pakar untuk ditelaah lebih lanjut. Kehadiran ahli, kata Bandang, menjadi langkah penting agar proses hak angket berjalan sesuai koridor hukum.
Secara umum, Bandang menyebut masyarakat bisa menilai sendiri arah kerja Pansus dan bagaimana langkah yang akan diambil ke depan. Ia pun menegaskan pentingnya dukungan publik dalam proses ini.
“Kami berharap masyarakat Pati tetap mengawal jalannya Pansus ini, jangan sampai ada yang melemah atau masuk angin. Pokoknya, kawal terus Pansus ini, jangan kendor, dan jangan ditinggalkan,” tandas Bandang.
(ADV)










