PATI, suarakabar.co.id – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sutrisno, menyoroti kejelasan status tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara di Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan. Hal itu disampaikan dalam audiensi bersama masyarakat Tambahmulyo Bersatu (Tamber) di ruang Paripurna DPRD Pati, Jumat 7 November 2025.
Dalam forum tersebut, Sutrisno mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Desa Tambahmulyo, Eka Kurnia Sejati, mengenai kepemilikan lahan dan dugaan adanya bangunan ruko di area yang dimaksud.
“Coba dijelaskan, tanah ini fasilitas desa atau tidak? Kok ada cerita dari aliansi ada ruko?” tanya Sutrisno.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Tambahmulyo menjelaskan bahwa pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya, lahan tersebut belum memiliki payung hukum yang jelas. Namun kini, pemerintah desa telah menata dan menetapkannya melalui peraturan desa (perdes).
“Waktu dulu itu dari kades sebelumnya belum ada perdesnya, tapi untuk sekarang sudah kita tata dan sudah ada perdesnya. Setelah kita perdeskan, untuk itu tidak termasuk aset desa,” jelas Eka Kurnia Sejati.
Mendengar penjelasan tersebut, Sutrisno kemudian menanyakan siapa pihak yang mengelola lahan tersebut jika bukan merupakan aset desa.
“Kalau itu bukan aset desa, itu yang mengelola siapa?” lanjut Sutrisno.
Kades Eka pun menegaskan bahwa lahan itu bukan milik desa dan sebelumnya dikelola secara liar tanpa izin.
“Bukan desa, Pak. Sebelumnya liar dan tidak berizin, dan dari desa tidak kita tarik,” ungkapnya.
Dialog tersebut menjadi bagian dari upaya anggota DPRD Pati menggali kejelasan status tanah agar pembangunan RS Bhayangkara berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
(ADV)










