Pemeriksaan Setempat PN Pati Digelar Terkait Sengketa Jalan Desa Tambaharjo-Payang

banner 728x60

PATI – suarakabar.co.id melaporkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Pati melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Rabu (26/11/2025) terkait sengketa jalan yang berada di perbatasan Desa Payang dan Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Lokasi sengketa berada di sisi utara RS Fastabiq, yang selama ini menjadi jalur penghubung kedua desa.

Sengketa bermula dari klaim Pemerintah Desa Payang, yang menyebut bahwa jalan tersebut merupakan warisan nenek moyang mereka, yakni Mbah Dipokerti. Namun dalam peta administrasi wilayah, jalan itu tercatat masuk dalam wilayah Desa Tambaharjo. Perbedaan klaim inilah yang membuat proses mediasi berulang kali menemui jalan buntu hingga akhirnya dibawa ke ranah pengadilan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono atau akrab disapa Yoyong, menjelaskan bahwa upaya penyelesaian sengketa telah dilakukan sejak lama, mulai dari mediasi di tingkat Sekretaris Daerah hingga pertemuan-pertemuan informal. Namun tidak kunjung ada titik temu.

“Dari awal masalah jalan ini sudah dimediasi di Sekda, tapi mentok. Setelah itu saya pernah dilaporkan ke Polres Pati, lalu akhirnya masuk ke pengadilan,” ujarnya.

Sugiyono menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen lengkap terkait batas wilayah, mulai dari peta desa, peta PUPR hingga peta BPN. Ia menambahkan bahwa selama ini jalan tersebut tidak pernah ditutup, dan dapat digunakan oleh seluruh warga dari dua desa.

“Ini fasilitas umum, enggak pernah kita tutup. Yang menikmati juga warga Payang dan Tambaharjo. Tapi kalau mau membangun atau memperbaiki, ya tetap harus izin karena wilayahnya masuk Tambaharjo,” jelasnya.

Sugiyono juga menyinggung bahwa permasalahan sebenarnya telah muncul sejak 2020–2021 pada masa Kepala Desa sebelumnya. Namun hubungan antarwarga tetap terjaga dan pihaknya berupaya agar situasi tidak memicu gesekan.

“Dulur kabeh. Saya tetap berusaha agar warga tidak bergejolak. Saya komunikasi dengan kepolisian, TNI, dan Pemda,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Payang, dr. Dewi Ernawati, menegaskan bahwa yang dipermasalahkan pihaknya bukanlah klaim kepemilikan, melainkan hak untuk merawat jalan yang menurutnya sejak ratusan tahun telah dibangun dan dipelihara oleh warga Payang.

Ernawati menerangkan bahwa lebar jalan yang mereka maksud bukanlah 12 meter sebagaimana ditudingkan pihak lain, melainkan: 6 meter jalan beton, ditambah masing-masing 3 meter bahu jalan yang hingga kini masih mengikuti pola lama dari keberadaan pohon randu.

“Warga Payang tidak pernah melebarkan jalan. Pohon randu yang dulu besar-besar itu hasilnya kami jual untuk PAD desa. Jalan ini sejak dulu, bahkan sebelum Indonesia merdeka, dirawat oleh warga Payang,” tegasnya.

Menurutnya, sejak dulu tidak pernah ada warga Tambaharjo yang melakukan kerja bakti atau perawatan jalan tersebut.

“Kami hanya ingin diberi hak untuk merawat, membuat talut, agar jalan tidak rusak. Bukan untuk disertifikatkan. Itu tidak benar,” ujarnya.

Ernawati menyebut bahwa gugatan perdata diajukan ke PN Pati pada 20 Mei 2025 setelah berbagai komunikasi tidak mendapatkan hasil.

Persidangan selanjutnya akan di lakukan 15 Desember 2025 yang akan diselenggarakan secara elektronik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *