Dikawal Ratusan Polisi, PN Pati Ukur Jalan Sengketa Payang–Tambaharjo

banner 728x60

PATI – Ketegangan sempat terasa di wilayah perbatasan Desa Payang dan Tambaharjo, Kecamatan/Kabupaten Pati, saat ratusan warga memadati lokasi Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (26/11/2025). Proses PS dalam sengketa jalan sepanjang 450 meter itu berjalan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian yang jumlahnya tak kalah banyak dari massa yang hadir.

Sejak pukul 09.00 WIB, dua kubu warga tampak berdiri berkelompok di beberapa titik, saling menatap namun tetap menjaga jarak. Untuk meredam potensi gesekan, polisi membentuk pola pengamanan berlapis sambil memetakan massa agar tidak terjadi saling dorong.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sekitar satu jam kemudian, rombongan PN Pati bersama ATR/BPN tiba di lokasi. Begitu turun dari kendaraan, tim langsung bergerak menuju ruas jalan yang disengketakan. Meteran bentang, patok, dan peta dikeluarkan untuk memastikan koordinat titik per titik yang dipersoalkan dua desa tersebut.

Ketua Majelis Hakim PN Pati, Darminto Hutasoit, memimpin jalannya pemeriksaan. Setelah seluruh titik diukur dan didokumentasikan, ia mengumumkan jadwal sidang lanjutan: penyampaian kesimpulan pada 15 Desember 2025 melalui mekanisme persidangan elektronik. Darminto juga meminta kedua pihak menyiapkan bukti-bukti asli demi memperlancar proses pembuktian.

Dari pihak Tambaharjo, Kepala Desa Sugiyono memberikan pernyataan tegas. Ia memastikan pihaknya tidak tinggal diam jika putusan nanti justru memenangkan Desa Payang.

“Kalau keputusannya tidak adil, saya siap menghadap Komisi III DPR RI. Saya akan melaporkan ke sana. Ini negara hukum. Sejak Indonesia merdeka, wilayah desa sudah diatur menjadi bagian dari NKRI,” ujarnya dengan nada tinggi.

Kuasa Hukum Tambaharjo, Deddy Gunawan, menambahkan bahwa dasar historis dan dokumen resmi telah menempatkan jalan tersebut di wilayah Tambaharjo. Ia merujuk kesepakatan batas desa tahun 2017 dan peta Badan Informasi Geospasial (BIG) yang, menurutnya, disahkan semua desa yang berbatasan.

“Peta BIG itu dibuat untuk memberikan kepastian hukum. Semua desa tetangga sudah stempel dan tanda tangan bahwa jalan itu masuk Tambaharjo,” ucapnya.

Deddy juga menyinggung pemutakhiran peta pada 2022. Menurutnya, hanya Desa Payang yang enggan menandatangani kesepakatan batas wilayah, sementara desa lain justru tinggal membubuhkan persetujuan.

“Yang tidak mau tanda tangan hanya Desa Payang. Padahal di peta Desa Payang sendiri, semua desa tetangga termasuk Tambaharjo sudah tanda tangan. Artinya secara kesepakatan, jalan itu bukan bagian dari Payang,” tandasnya.

Dengan berakhirnya PS, seluruh pihak kini menunggu sidang online pertengahan Desember. Namun atmosfer yang mengiringi proses lapangan hari ini menunjukkan bahwa putusan nanti bukan hanya soal garis batas, tetapi juga soal sejarah, identitas desa, dan harga diri warga di kedua belah pihak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *