Persetubuhan Anak Berujung Pembuangan Bayi, Satreskrim Polresta Pati Tetapkan Tersangka

banner 728x60

PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Perumahan Puri Baru Permai, Kecamatan Pati. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua pihak terkait, yakni ibu bayi yang masih berstatus anak di bawah umur serta seorang pria dewasa berinisial NA (21) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Pati, Senin (15/12/2025), Wakapolresta Pati AKBP Petrus Parningotan Silalahi membeberkan kronologi kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula dari penemuan seorang bayi perempuan di tempat sampah Perumahan Puri Baru Permai pada Senin (8/12/2025).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada seorang pelajar kelas 10 salah satu SMA negeri berinisial F (16), warga Kecamatan Pati, yang diketahui sebagai ibu dari bayi tersebut.

“Dari keterangan anak berinisial F, diketahui bahwa persetubuhan itu terjadi sebanyak empat kali dalam kurun waktu akhir Februari 2025 sampai awal Maret 2025 di sebuah kamar kos milik pelaku NA,” ungkap AKBP Petrus.

Saat peristiwa tersebut terjadi, F masih duduk di bangku kelas 9 SMP. Pelaku NA yang bekerja serabutan disebut menggunakan modus bujuk rayu untuk menyetubuhi korban. Namun, setelah korban mengabarkan kehamilannya, sikap pelaku berubah.

“Setelah korban melakukan tes kehamilan secara mandiri dan hasilnya positif, pelaku justru memutus komunikasi dengan mengganti nomor ponsel sehingga anak F tidak bisa menghubungi maupun bertemu,” jelasnya.

Karena ditinggalkan tanpa tanggung jawab serta diliputi rasa takut diketahui orang tua, F nekat melahirkan sendiri di dalam kamar tanpa bantuan medis. Bayi tersebut kemudian dibuang sesaat setelah dilahirkan pada Senin (8/12/2025).

Petrus menambahkan, orang tua F yang tinggal serumah tidak mengetahui kehamilan putrinya. Justru kecurigaan datang dari tetangga yang melihat kondisi fisik F tampak lemas dan pucat. Orang tua F pun mengaku tidak mendengar maupun mengetahui proses persalinan tersebut.

Terkait status hukum F yang membuang bayinya, kepolisian menerapkan pendekatan khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Kami melakukan pertimbangan dengan melibatkan Bapas dan Dinas Sosial untuk menentukan langkah terbaik, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Petrus.

Ia menilai tindakan F dipicu oleh tekanan psikologis berat, termasuk ketakutan yang luar biasa serta potensi depresi pascamelahirkan (postpartum depression).

Sementara itu, pelaku NA yang sempat melarikan diri ke Pekalongan kini telah diamankan dan ditahan. Petrus menegaskan, dalih ‘suka sama suka’ tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.

“Konsep suka sama suka tidak berlaku ketika melibatkan anak di bawah umur, karena anak belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetujuan yang sah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 81 jo Pasal 7D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menyatakan pihaknya memberikan perhatian khusus kepada F. Menurutnya, F diposisikan tidak hanya sebagai pelaku pembuangan bayi, tetapi juga sebagai korban persetubuhan anak.

“Untuk korban sekaligus pelaku, yakni Nona F, kami akan melakukan pendampingan psikologis melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, karena pasti ada dampak psikologis yang dialami,” ujar Aviani.

Terkait kondisi bayi, Aviani menjelaskan bahwa bayi perempuan tersebut masih dirawat di RS Mitra Bangsa Pati. Saat ditemukan, bayi memiliki berat 2.355 gram dengan panjang 47 sentimeter dan tali pusar masih terhubung dengan ari-ari.

“Setelah delapan hari perawatan, kondisinya terus membaik. Berat badan bayi kini sudah naik menjadi 2.440 gram, tangisnya kuat, geraknya aktif, dan minum susu mencapai 480 mililiter per hari,” jelasnya.

Bayi tersebut diketahui memiliki golongan darah AB. Mengenai masa depan pengasuhan, Aviani menegaskan bahwa prioritas utama hak asuh berada pada keluarga kandung.

“Jika keluarga bersedia dan sanggup merawat, bayi akan diserahkan kepada keluarga. Tidak ada proses adopsi,” tegasnya.

Namun, apabila keluarga kandung menyerahkan bayi kepada negara, maka proses adopsi akan dibuka. Hingga saat ini, Dinsos P3AKB mencatat sekitar 55 calon orang tua asuh yang berminat mengadopsi bayi tersebut. Jika jalur adopsi ditempuh, seleksi ketat akan dilakukan untuk menentukan orang tua asuh terbaik.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Pati, Sri Marthaningtyas, menjelaskan bahwa F yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) sekaligus korban akan didampingi sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

“Pendampingan dilakukan sejak tahap penyidikan hingga proses hukum. Namun terhadap anak F, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme diversi,” jelasnya.

Diversi ditempuh karena ancaman pidana terhadap F berada di bawah lima tahun penjara. Tujuan utama langkah tersebut adalah menjaga masa depan F yang masih

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *