Terdakwa AMPB Bacakan Eksepsi, Teguh: Kami Dikiminalisasi

banner 728x60

PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan terhadap dua terdakwa yang merupakan tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, Rabu (7/1/2026).

Sidang dengan nomor perkara 201/Pid.B/2025/PN Pti tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam perkara ini, Teguh dan Botok didakwa melakukan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Dakwaan tersebut merupakan buntut dari aksi massa AMPB yang memblokade Jalur Pantura Pati–Juwana pada 31 Oktober 2025 petang lalu. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang tidak memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.

Dalam persidangan, Teguh Istiyanto secara langsung membacakan naskah eksepsinya di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada dirinya dan Botok tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Tindakan yang kami alami ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Teguh.

Ia meminta majelis hakim menolak seluruh pasal yang didakwakan kepada dirinya dan Botok. Menurutnya, aksi massa yang terjadi di jalur Pantura merupakan reaksi spontan masyarakat atas kekecewaan terhadap sikap DPRD Pati.

“Perbuatan dan kegiatan yang kami lakukan itu semata-mata adalah karena reaksi spontan sehubungan dengan situasi di dalam sidang paripurna,” kata Teguh.

Teguh juga menilai DPRD Pati telah mengabaikan aspirasi masyarakat yang menuntut pemakzulan Bupati Sudewo. Ia menuding para wakil rakyat justru cenderung memberikan pembelaan agar Sudewo tetap menjabat, meskipun menurut pandangan massa, kebijakan yang diambil dinilai zalim dan melanggar undang-undang.

Lebih lanjut, Teguh menyebut pemilihan jalur Pantura sebagai lokasi aksi merupakan upaya terakhir agar aspirasi masyarakat Pati mendapat perhatian luas, termasuk dari pemerintah pusat.

“Kami berharap pemerintah pusat, terutama Bapak Presiden Prabowo Subianto, bisa turun langsung ke Pati untuk mendengar keresahan warga,” imbuhnya.

Terkait dakwaan Pasal 192 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perintangan lalu lintas umum, Teguh membantah adanya unsur anarki. Ia menegaskan tidak ada perusakan fasilitas umum, tidak ada ambulans yang dihalangi, serta tidak ada korban jiwa maupun luka-luka.

Ia juga menyebut kemacetan yang terjadi berlangsung singkat dan tidak menimbulkan bahaya nyata bagi pengguna jalan. Sementara pembakaran ban, menurutnya, dilakukan secara spontan dalam skala kecil dan tidak merusak fasilitas umum.

“Api bahkan bisa dipadamkan hanya dengan diinjak-injak oleh satu orang dan tidak menimbulkan bahaya,” ujarnya.

Atas dasar itu, Teguh menilai penerapan pasal tersebut tidak layak dijadikan dasar pemidanaan.

Sementara terkait dakwaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Teguh menegaskan tidak pernah menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis atau kriminal.

“Tidak ada satu pun perintah atau ajakan dari kami untuk melakukan kejahatan,” tegasnya.

Ia juga menolak dakwaan Pasal 169 ayat (1) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. Menurutnya, AMPB merupakan wadah aspirasi masyarakat dan bukan organisasi terlarang.

“AMPB bukan organisasi kriminal dan tidak dilarang oleh negara,” ucap Teguh.

Sebagai penutup eksepsinya, Teguh menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang sah, legal, dan dilindungi undang-undang sebagai bagian dari sistem demokrasi.

“Rakyat mengawasi, mengkritisi, mengevaluasi, dan memprotes kebijakan pejabat publik adalah hak dan kewajiban rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” tandasnya.

Sidang tersebut mendapat pengawalan dari puluhan massa AMPB. Di halaman PN Pati, massa menggelar aksi solidaritas dengan membawa poster dan spanduk, berorasi, serta melakukan aksi teatrikal yang menuntut pembebasan Teguh dan Botok.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *