Skandal Perangkat Desa Pati, Bupati Sudewo Resmi Jadi Tersangka

banner 728x60

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin (19/1/2026).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu didasarkan pada hasil penyelidikan mendalam yang menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menjerat Sudewo. Tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan (JAN) Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Ketiganya diduga berperan aktif dalam menentukan dan memungut tarif dari para calon perangkat desa (Caperdes).

“Berdasarkan arahan SDW [Sudewo], YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut telah dimark-up dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ungkap Asep.

Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut diduga disertai intimidasi. Apabila calon perangkat desa tidak menyetorkan uang sesuai ketentuan, muncul ancaman bahwa formasi jabatan perangkat desa di wilayah terkait tidak akan dibuka kembali di masa mendatang.

KPK mengungkapkan, dari praktik dugaan pemerasan tersebut, hingga saat OTT dilakukan, jumlah uang yang berhasil dikumpulkan mencapai miliaran rupiah.

“Dari hasil pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” kata Asep.

Lebih lanjut dijelaskan, alur distribusi uang haram itu dilakukan dengan mekanisme berjenjang. Dana dikumpulkan oleh JION dan JAN yang berperan sebagai pengepul dari para Caperdes, kemudian diserahkan kepada YON, dan selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW.

Sebagai langkah awal proses penyidikan, KPK menahan keempat tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung hingga 8 Februari 2026. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *