PATI – Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari lima pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Pati berlangsung dengan pendampingan hukum dari Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pati.
Pendampingan tersebut memastikan seluruh aset yang diserahkan telah memenuhi aspek legalitas sehingga dapat dicatat secara resmi sebagai aset daerah.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Pati dalam mendukung penataan aset yang lebih tertib dan transparan.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset tidak berhenti pada proses administrasi. Pemerintah daerah harus memastikan setiap fasilitas yang diterima dapat dipelihara dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
Adapun aset yang diserahkan memiliki nilai total Rp6,441 miliar dan terdiri atas jalan lingkungan, saluran drainase, fasilitas umum, fasilitas sosial, ruang terbuka, hingga jaringan irigasi yang tersebar di sejumlah kawasan perumahan.




