PATI, infobaroe.com – DPRD Kabupaten Pati menilai karakteristik nilai tanah di setiap wilayah perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan sistem penilaian BPHTB.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian setelah organisasi masyarakat Gerakan Jalan Lurus (GJL) menyampaikan aspirasi mengenai mekanisme penilaian transaksi kepada DPRD Pati, Senin (1/9/2026).
Wakil Ketua II DPRD Pati Bambang Susilo mengatakan, kondisi pasar tanah sangat beragam. Perbedaan lokasi, akses jalan, perkembangan kawasan dan berbagai faktor lainnya dapat memengaruhi nilai sebuah tanah.
“Nilai tanah itu tidak bisa dilihat secara sederhana. Karakter setiap lokasi berbeda. Karena itu, pendekatan dalam menentukan nilai transaksi juga harus mampu menangkap kondisi tersebut,” ujar Bambang.
Menurutnya, penggunaan NJOP sebagai salah satu rujukan tidak boleh mengabaikan fakta bahwa harga pasar di lapangan dapat mengalami perbedaan.
Ia menilai perlu ada penilaian yang rasional agar masyarakat mendapatkan beban BPHTB yang proporsional.
“Yang kami dorong adalah penilaian yang rasional dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena nilai yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi transaksi,” katanya.
Bambang memastikan DPRD akan terus menerima masukan masyarakat terkait persoalan tersebut.
Ia berharap komunikasi antara DPRD, pemerintah daerah dan masyarakat dapat menghasilkan solusi yang tetap sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
(ADV)




