PATI, infobaroe.com – Kebijakan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Pati dinilai perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD Pati Muslihan menyusul aspirasi Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang meminta adanya evaluasi terhadap tarif BPHTB.
Muslihan mengatakan, pajak memang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Namun, dalam penerapannya pemerintah tetap perlu memperhatikan kondisi masyarakat yang menjadi wajib pajak.
“Pajak daerah memang diperlukan untuk mendukung pembangunan. Tetapi ketika ada aspirasi dari masyarakat mengenai besaran tarif, itu juga harus kita dengarkan,” kata Muslihan.
Menurutnya, tuntutan penurunan tarif menjadi 2,5 persen menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat agar beban dalam transaksi tanah dan bangunan dapat lebih ringan.
Di sisi lain, tarif yang berlaku saat ini telah ditetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan besaran 4 persen.
Muslihan menilai, titik temu antara kepentingan daerah dan masyarakat perlu dicari melalui pembahasan yang terbuka.
“Jangan sampai kita hanya melihat dari satu sisi. Daerah membutuhkan penerimaan, masyarakat juga membutuhkan kebijakan pajak yang rasional. Keduanya harus dicari keseimbangannya,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD Pati siap menjadi tempat untuk menyerap berbagai masukan masyarakat terkait kebijakan tersebut.
(ADV)




