PATI — Sejumlah aktivis di Kabupaten Pati melakukan langkah tak biasa dengan mendatangi Bupati Pati, Sudewo, untuk mendorong terjadinya rekonsiliasi antara bupati dan tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, serta Teguh Istiyanto. Pertemuan berlangsung tertutup pada Senin (17/11/2025) siang di ruang kerja Bupati Pati.
Kedatangan para aktivis ini dilakukan tanpa melibatkan AMPB maupun keluarga Botok cs. Mereka mengaku tergerak setelah melihat kondisi Botok dan dua rekannya yang kini mendekam di tahanan polisi, pascaaksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang beberapa waktu lalu.
Sumadi, salah satu perwakilan aktivis, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan inisiatif murni dari kelompok mereka. Ia menilai Botok cs tidak layak menerima ancaman hukuman berat karena aksi yang mereka lakukan dilandasi semangat memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Kami prihatin melihat Botok cs. Mereka memperjuangkan masyarakat Pati. Ketika mereka dipenjara, kami merasa terpanggil untuk mendorong adanya keringanan atau bahkan pembebasan,” ungkap Sumadi.
Menurutnya, Bupati Sudewo menyambut positif tawaran rekonsiliasi tersebut, yang dinilai memberi harapan bagi Botok dan dua rekannya untuk mendapatkan keringanan hukuman.
“Pak Bupati menyatakan bersedia berdamai. Ini langkah awal agar Botok cs bisa mendapatkan keringanan,” ujarnya.
Namun demikian, Bupati Sudewo menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk memenjarakan atau membebaskan seseorang, serta meminta agar posisi bupati tidak dibingkai seolah-olah menjadi pihak yang menentukan penahanan Botok cs.
“Jangan diframing seolah yang memasukkan Sudewo dan yang mengeluarkan Sudewo. Itu bukan kewenangan saya. Tidak ada rekayasa atau kriminalisasi,” demikian pesan Sudewo yang kembali disampaikan oleh Sumadi.
Penjelasan tersebut diperkuat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati, Sugiyono. Ia menegaskan bahwa Bupati Sudewo memang menyetujui adanya upaya rekonsiliasi, tetapi tidak bisa mencampuri proses hukum yang kini ditangani kepolisian dan kejaksaan.
“Beliau menyetujui rekonsiliasi, tapi proses hukum sepenuhnya di kepolisian dan kejaksaan. Sedikit pun Bupati tidak menghendaki penahanan itu terjadi,” kata Sugiyono.
Sugiyono menambahkan bahwa rekonsiliasi ini murni didorong demi menciptakan situasi kondusif di Kabupaten Pati. Menurutnya, Bupati Sudewo sejak awal tidak menunjukkan sikap permusuhan terhadap Botok cs.
“Beliau sudah beberapa kali menyampaikan ajakan untuk rukun dan merangkul. Tidak ada masalah pribadi antara Bupati dan Mas Botok,” tegasnya.
Diskominfo berharap proses rekonsiliasi yang semakin mengerucut ini dapat menjadi titik balik bagi stabilitas politik di Kabupaten Pati.
“Semua ini untuk kondusivitas Pati: aman, damai, dan maju bersama,” pungkas Sugiyono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Botok cs ditangkap setelah memimpin aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang pada 31 Oktober 2025 sebagai bentuk protes terhadap gagalnya upaya pemakzulan Bupati Sudewo oleh DPRD Pati. Aksi tersebut berlangsung sekitar 15 menit, namun berujung pada penetapan tersangka dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.










