Bupati Pati Terima Serikat Pekerja di Pendopo, UMK Disepakati Rp2,48 Juta

banner 728x60

PATI – Bupati Pati H. Sudewo, ST, MT menerima audiensi sejumlah kelompok serikat pekerja di Pendopo Kabupaten Pati, Senin siang (22/12/2025). Pertemuan tersebut membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati yang sebelumnya memicu ketegangan dalam rapat Dewan Pengupahan.

Sebelum mendatangi Pendopo, para serikat pekerja terlebih dahulu mengawal rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati. Namun karena aspirasi mereka dinilai belum terpenuhi, massa serikat pekerja kemudian menuju Pendopo Kabupaten Pati untuk meminta audiensi langsung dengan Bupati.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Pati H. Sudewo mengatakan bahwa pemerintah daerah wajib mendengarkan aspirasi seluruh pihak, baik dari pekerja maupun pengusaha.

“Kami harus mendengarkan aspirasi dari perwakilan pekerja. Para pimpinan Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Kabupaten Pati menyampaikan agar UMK naik dengan nilai alfa 0,9, sementara dari pihak pengusaha mengusulkan alfa 0,6,” ujar Sudewo.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Pati kemudian menjembatani kedua kepentingan tersebut dengan melakukan perundingan bersama serikat pekerja serta pihak pengusaha yang tergabung dalam APINDO.

“Dari hasil perundingan, APINDO menaikkan usulannya dari 0,6 menjadi 0,7, sementara dari pihak serikat pekerja menurunkan usulannya dari 0,9. Akhirnya disepakati nilai alfa sebesar 0,76, atau jika dirupiahkan menjadi Rp2.485.000,” jelasnya.

Menurut Sudewo, angka tersebut dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap menjaga iklim investasi di Kabupaten Pati agar tetap menarik bagi calon investor.

Ia juga mengakui bahwa dinamika dalam rapat Dewan Pengupahan sebelumnya dipicu oleh miskomunikasi, karena pertemuan dilakukan secara mendadak dan langsung bersifat formal tanpa didahului perundingan informal.

“Tidak ada pembicaraan informal sebelumnya, baik dengan serikat pekerja maupun dengan APINDO. Akibatnya, perundingan pagi tadi berlangsung tegang dan sempat mengalami kebuntuan. Karena itu, saya turun tangan untuk menjembatani dan menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM), Tri Suprapto, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pati atas fasilitasi yang diberikan.

“Kami dari teman-teman serikat pekerja, khususnya RTMM, SPPP, dan SPN, mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati yang telah memfasilitasi dan menghasilkan kesepakatan di titik tengah,” ungkap Tri.

Ia menyebutkan, kesepakatan nilai alfa 0,76 merupakan hasil kompromi dari usulan awal serikat pekerja sebesar 0,9 dan APINDO sebesar 0,6.

“Dengan alfa 0,76, nilai UMK Pati menjadi Rp2.485.000. Ini kami anggap sudah cukup baik dan layak untuk ke depan. Kami berterima kasih karena Pak Bupati bersedia memfasilitasi, mengingat dalam sidang pagi tadi posisi pekerja cukup tertekan,” pungkasnya.

Dengan kesepakatan tersebut, UMK Kabupaten Pati tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar sekitar 6,55 persen, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja serta stabilitas dunia usaha di daerah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *