Pati – Upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) tiban di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati, Rabu (5/3/2025) sore, mendapat perlawanan dari sejumlah pedagang. Kejadian ini memicu ketegangan antara petugas dan PKL yang menolak dibubarkan.
Insiden bermula ketika mobil patroli Satpol PP tiba di depan Masjid Agung Pati. Saat itu, sejumlah PKL yang sedang berjualan berhamburan menyelamatkan dagangan mereka. Namun, situasi berubah memanas ketika petugas mencoba menertibkan PKL yang berjualan di depan Kantor Bupati Pati. Sejumlah pedagang menolak untuk dibubarkan, memicu cekcok mulut dan adu argumen antara petugas dan PKL.
Dengan jumlah personel yang kurang dari 10 orang, petugas Satpol PP terlihat kewalahan menghadapi puluhan pedagang yang bersikeras tetap berjualan di kawasan yang ditetapkan sebagai Zona Merah Bumi Mina Tani. Akibat kalah jumlah, personel Satpol PP akhirnya memilih mundur dari lokasi untuk menghindari kericuhan massa.
Totok Keswanto, salah satu petugas Satpol PP Pati, menjelaskan bahwa Alun-alun Pati merupakan kawasan zona merah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014, yang mengharuskan kawasan tersebut steril dari aktivitas PKL. “Kami melakukan penertiban saat bulan puasa ini, sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2014. Satpol PP bertugas sebagai penegak Perda,” ujarnya.
Namun, Totok mengakui bahwa keterbatasan jumlah personel dan perlawanan dari para pedagang membuat pihaknya terpaksa memberikan toleransi sementara. “Hari ini kami melakukan penindakan, tetapi karena jumlah pedagang sangat banyak dan personel kami terbatas, kami memberikan toleransi. Namun, kami tegaskan bahwa tidak boleh berjualan di sini,” tegasnya.
Salah satu PKL, Beni Arif Nurgroho, mengaku bahwa selama ini ia dan ratusan PKL eks Alun-alun Simpang Lima telah mematuhi aturan dengan tidak berjualan di Alun-alun. Namun, melihat banyaknya PKL lain yang berjualan di kawasan tersebut dalam beberapa hari terakhir, ia dan sekitar 100 PKL lainnya akhirnya ikut berjualan. “Kami merasa iri karena ada PKL lain yang berdagang setiap malam. Padahal, Pemerintah sudah menyediakan Alun-alun Kembang Joyo sebagai lokasi berjualan,” ujar Beni.
Beni berharap agar kawasan sentra PKL di Alun-alun Kembang Joyo segera dibangun kembali, sehingga para PKL yang direlokasi dapat berjualan di lokasi yang telah disediakan. “Seluruh PKL eks Alun-alun Simpang Lima berjumlah 360 orang. Yang berjualan hari ini sekitar 100 orang,” jelasnya.
Satpol PP Kabupaten Pati menegaskan bahwa toleransi yang diberikan hanya berlaku untuk hari ini. Pihaknya akan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan dan melanjutkan upaya penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku.