Pati, 18 Maret 2025 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati mengeluarkan larangan tegas terhadap sekolah-sekolah di wilayahnya untuk tidak menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) hingga buku-buku pelajaran kepada siswa. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi orang tua serta memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh siswa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono, menjelaskan bahwa larangan ini tertuang dalam surat imbauan yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah Kabupaten Pati.
“Pada tanggal 13 Maret 2025 suratnya sudah keluar dan telah dikirim kepada Kepala SD dan SMP,” ujar Andrik Sulaksono, Selasa (18/3/2025).
Surat imbauan ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Andrik Sulaksono menambahkan, terbitnya surat imbauan ini disebabkan oleh banyaknya keluhan dari berbagai pihak, termasuk orang tua siswa dan Ombudsman. “Permasalahan LKS ini sudah ramai sejak tahun lalu hingga ke Ombudsman. Sehingga Ombudsman menyampaikan untuk menindaklanjuti permasalahan itu,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan di Kabupaten Pati.
Di sisi lain, beberapa orang tua murid mengeluhkan adanya iuran sukarela yang masih dibebankan kepada wali murid. Yusuf, salah satu orang tua murid, mengaku bahwa iuran sukarela tersebut digunakan untuk membeli LKS, piknik, dan kebutuhan lainnya. “Seharusnya, yang menunjang sarana dan prasarana sekolah itu adalah pemerintah, bukan orang tua,” ujarnya.
Solihin, orang tua murid lainnya, juga mengeluhkan adanya iuran sukarela yang dibebankan di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Wedarijaksa. “Secara batin saya menolak, bilangnya iuran sukarela tetapi kok ada nominal pasti yang harus dibayar. Jumlahnya terbilang besar. Ini namanya tidak suka rela,” keluhnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan beban ekonomi orang tua dapat berkurang dan akses pendidikan yang merata dapat terwujud di Kabupaten Pati. Disdikbud Kabupaten Pati juga berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.