Pati, suarakabar.co.id – Komisi A DPRD Kabupaten Pati menggelar audiensi dengan masyarakat Desa Dengkek Kecamatan Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu. Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan penyimpangan pembangunan desa pada tahun sebelumnya.
Ketua Komisi A DPRD Pati, H. Narso, menjelaskan bahwa audiensi ini menjadi ruang untuk mempertemukan masyarakat dengan pihak-pihak terkait guna mencari titik terang dan solusi bersama.
“Audiensi hari ini kita mempertemukan masyarakat Aliansi Desa Dengkek Bersatu dan pihak-pihak terkait, berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembangunan di Desa Dengkek. Ada penyelewengan APBDes sekitar Rp345 juta, tetapi hal itu sudah dikembalikan sesuai aturan yang berlaku, maksimal 60 hari,” ujar Narso.
Menurutnya, karena kerugian negara telah dipulihkan sesuai ketentuan, proses hukum tidak dapat dilanjutkan. Meski demikian, Komisi A memberikan catatan penting kepada Pemerintah Desa Dengkek agar kejadian serupa tidak terulang.
“Proses hukum memang tidak bisa berjalan karena kerugian sudah dikembalikan. Namun, kami berharap setelah ini Kepala Desa Dengkek dapat membangun komunikasi yang lebih intensif dengan masyarakat, terutama dalam hal keterbukaan pengelolaan keuangan desa,” tegasnya.
Narso menambahkan bahwa transparansi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai harapan.
Audiensi berjalan kondusif dan diharapkan menjadi langkah awal terciptanya hubungan yang lebih baik antara pemerintah desa dan warga, khususnya dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
(ADV)










