Kuasa Hukum Botok dan Teguh Istiyanto Pertanyakan Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana

banner 728x60

PATI – Sidang perdana perkara pidana yang menjerat Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (24/12/2025). Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai persidangan, Kuasa Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, menyampaikan keberatannya terhadap pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya. Ia menilai dakwaan tersebut sejak awal tidak tepat dan keliru dalam penerapannya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Sebagaimana telah kami ketahui sejak awal, pasal-pasal yang didakwakan kepada Mas Botok dan Mas Teguh sejatinya merupakan pasal-pasal yang tidak tepat diterapkan. Pasal-pasal tersebut seolah sengaja disusun oleh penyidik dan justru menjadi tontonan publik tentang adanya pembodohan dalam proses penegakan hukum,” ujar Nimerodi.

Ia juga menyayangkan sikap kejaksaan yang dinilai tidak menjalankan fungsi sebagai filter kedua dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, jaksa seharusnya mampu mengoreksi dan menyaring penerapan pasal yang keliru sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Faktanya, dakwaan itu tetap berlanjut hingga ke persidangan. Jaksa seharusnya tidak hanya menjadi corong dari penyidik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nimerodi menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar dapat menilai secara objektif serta menerapkan hukum secara benar dan adil.

“Pengadilan harus menjadi tempat mencari keadilan, bukan sekadar tempat untuk menghakimi, tetapi mengadili secara adil dan berimbang,” katanya.

Ia menambahkan, salah satu pasal yang digunakan dalam dakwaan adalah Pasal 192 KUHP tentang penghasutan. Namun menurutnya, perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya tidak dapat dikategorikan sebagai penghasutan terhadap suatu kejahatan.

“Kalaupun dianggap sebagai penghasutan, itu bukan kejahatan, melainkan pelanggaran. Ini yang menjadi keberatan kami,” jelasnya.

Selain itu, Nimerodi menegaskan bahwa dalam perkara ini seharusnya diterapkan asas hukum lex specialis derogat legi generali. Ia menilai peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa lalu lintas, sehingga mestinya mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas, khususnya Pasal 274. Namun pasal tersebut tidak digunakan dalam dakwaan.

“Harapan kami satu-satunya adalah Majelis Hakim dapat mengadili perkara ini secara cermat dan objektif, sehingga menghasilkan putusan yang adil dan mampu menegakkan prinsip-prinsip keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang mengalami kriminalisasi,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *