Pati, 11 Maret 2025 – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melakukan pengujian terhadap produk minyak goreng bersubsidi Minyakita yang beredar di Pasar Puri Baru pada Selasa (11/3/2025). Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan adanya produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang tercantum dalam kemasan. Beberapa kemasan Minyakita 1 liter ditemukan hanya berisi 700-900 mililiter.
Kepala Disdagperin Pati, Hadi Santosa, menjelaskan bahwa pengujian ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada konsumen. “Kami melakukan pengujian terhadap kemasan dan volume atau isi dari produk Minyakita yang dijual pedagang di Pasar Puri Baru,” ujar Hadi.
Menurutnya, Minyakita yang beredar di Pasar Puri Baru berasal dari tiga produsen berbeda, yaitu PT BEST (Berkah Emas Sumber Terang) Semarang, PT Wilmar Nabati Indonesia (Gresik), dan PT Kusuma Mukti Remaja (Karanganyar). “Kami uji ketiganya,” tambah Hadi.
Dia menambahkan, meskipun produsen Minyakita yang produknya beredar di pasaran cukup banyak, di Pasar Puri Baru hanya ditemukan produk dari tiga produsen tersebut. Ada tiga jenis kemasan Minyakita yang beredar, yaitu botol 1 liter, pouch 1 liter, dan bantal 1 liter. Untuk setiap jenis kemasan dan produsen, pihaknya mengambil dua sampel untuk diuji.
Hasil pengujian menggunakan gelas ukur menunjukkan bahwa produk Minyakita dari PT Kusuma Mukti Remaja mengalami kekurangan sekitar 5 mililiter. “Kemungkinan, ada minyak yang masih menempel dalam kemasan atau kurang pas saat dituang. Namun, kekurangan 5 ml masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan, yaitu 15 ml per 1 liter,” jelas Hadi.
Sementara itu, produk Minyakita dari PT BEST Semarang memiliki takaran yang pas 1 liter, dan produk dari PT Wilmar Nabati Indonesia bahkan memiliki kelebihan 5 mililiter. “Kesimpulannya, produk Minyakita yang beredar di Pasar Puri Baru sudah sesuai aturan,” tegas Hadi.
Dari sisi kemasan, ketiga produk tersebut juga memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti mencantumkan merek, isi atau volume, serta alamat produsen. Hadi menambahkan bahwa hasil pengujian ini telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, serta Bupati Pati untuk menjadi bahan evaluasi.
“Dari sisi kemasan ketiganya juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain menunjukkan merek, isi atau volume, serta alamat dari produsen,” jelas dia.
Menjelang Lebaran, Disdagperin Pati berencana untuk merutinkan inspeksi mendadak (sidak) atau pengujian produk, setidaknya sekali dalam sepekan. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kepatuhan produk yang beredar, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.