Pati – Drama panjang terus menyertai pembangunan ruko di Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, yang terletak di tanah Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah. Masyarakat yang menempati ruko tersebut, yang tergabung dalam paguyuban PKL Seloko, terus memperjuangkan haknya karena merasa mendapat ketidakadilan dari pengembang ruko, Diana. Dengan menggandeng LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan), warga berharap bisa mendapatkan keadilan karena mereka merasa berhak mendapatkan prioritas setelah menghuni lokasi tersebut selama 30 tahun dan membayar sewa. Perjuangan mereka kini mencapai titik penting dengan dihentikannya pembangunan ruko tersebut oleh Satpol PP Pati pada Selasa, 11 Maret 2025.
Bangunan yang dirobohkan secara paksa oleh Diana, selaku pengembang melalui badan usaha UD Diana Sejahtera, menuai protes dari warga. Tanpa adanya kesepakatan dengan mereka yang telah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun, warga bahkan diduga mengalami intimidasi dari Diana, hingga ada yang dilaporkan ke kepolisian.
Diana, yang sebelumnya diberitakan oleh banyak media sebagai pengusaha sukses dari Kudus, seakan menghalalkan segala cara untuk mempertahankan prinsipnya bahwa dialah yang paling benar. Sementara itu, masyarakat juga tidak mau kalah dan merasa memiliki hak atas lokasi tersebut. Perjuangan warga ditempuh dengan melaporkan balik Diana ke polisi dan mengadakan audiensi ke DPRD Pati. Hasilnya, pada hari ini, Satpol PP Pati yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sugiono, AP., M.Si., bersama tim melakukan penghentian sementara pembangunan ruko tersebut.
Kasatpol PP Pati, Sugiono, menjelaskan kepada media bahwa atas arahan Bupati Pati, Sudewo, S.T., M.T., dia bersama tim pengawasan perizinan pembangunan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) melakukan penindakan secara humanis, termasuk menghentikan sementara pembangunan ruko. Namun, Diana tampaknya tidak mau menerima keputusan tersebut dan berencana melanjutkan pembangunan dengan alasan kasihan kepada para pekerja jika proyek dihentikan. Dia meminta waktu hingga setelah Lebaran.
Mendengar hal tersebut, Elfri, Ketua MPK Cabang Pati, menyatakan protes. “Kalau memang punya rasa kasihan, ke mana rasa kasihan itu ketika membongkar bangunan secara paksa tanpa kesepakatan?” tanyanya.
Kasatpol PP Pati, Sugiono, menegaskan bahwa pihaknya hanya menegakkan Perda karena bangunan tersebut berada di wilayah Kabupaten Pati. “Kami memohon dengan sangat kepada Diana untuk menghentikan pembangunan itu,” ujarnya. Elfri menambahkan bahwa warga diarahkan untuk tidak melakukan tindakan anarkis karena ini adalah negara hukum, sehingga semua harus melalui proses hukum.
“Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati jangan dianggap remeh. Sebelum ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), jangan ada aktivitas pembangunan. Oleh karena itu, atas arahan Bupati Pati, Bapak Sudewo, kami melakukan penutupan sementara pembangunan ruko ini dengan cara humanis agar keadaan tetap kondusif. Namun, jika diabaikan, kami akan menggunakan kewenangan kami,” tegas Sugiono kepada awak media di lokasi.
Sugiono juga menambahkan, “Kami datang bersama tim pengawas perizinan, sehingga kami tahu di mana saja bangunan yang belum memiliki izin.”
Sementara itu, Diana menolak untuk diwawancarai. “Saya sudah kamu beritakan terus, dan saya kapok di Pati. Silakan dianalisis sendiri, sampean kan pintar menganalisis. Wartawan itu jangan menganalisis,” ujarnya sambil berlalu menghindari pertanyaan.