Pati, 28 Februari 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, meskipun pada bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Jumani, yang menekankan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita memiliki dasar hukum, yaitu Perpres No. 21 Tahun 2023, yang mengatur tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah serta ASN,” ujar Jumani melalui sambungan telepon pada Jumat (28/2/2025).
Perpres tersebut mengatur ketentuan hari kerja dan jam kerja bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah. Secara umum, instansi pemerintah memiliki 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, yaitu dari Senin hingga Jumat. Jam kerja yang berlaku adalah 37 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat. Namun, selama bulan Ramadan, jam kerja ASN dan instansi pemerintah dikurangi menjadi 32 jam 30 menit dalam seminggu.
“Di dalam Perpres ini diatur dengan jelas, mulai dari jam kerja 5 hari hingga 6 hari kerja. Untuk bulan Ramadan, Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 14.15 WIB tanpa waktu istirahat. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 13.30 WIB dengan waktu istirahat untuk salat Jumat pada pukul 12.00-12.30 WIB,” jelas Jumani.
Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, Jumani menegaskan bahwa pelayanan publik di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pati tidak akan terganggu selama bulan Ramadan. “Pelayanan tetap berjalan normal, tidak terpengaruh apakah itu bulan Ramadan atau hari biasa. Semua berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Jumani juga menyoroti pentingnya penyesuaian jam kerja di instansi pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas yang menganut sistem 6 hari kerja. “Untuk RS dan Puskesmas yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerjanya juga disesuaikan. Intinya, pelayanan tetap berjalan lancar tanpa masalah dan tidak ada perbedaan,” imbuhnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Pati berharap dapat memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal, bahkan di tengah bulan suci Ramadan. Hal ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik, sekaligus menghormati ibadah puasa yang dijalankan oleh para ASN.