PATI – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang dinantikan oleh para pekerja atau buruh di Kabupaten Pati. Untuk memastikan hak tersebut terpenuhi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu, paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan tidak boleh dilakukan secara dicicil.
Disnaker Kabupaten Pati menegaskan bahwa seluruh perusahaan swasta di wilayah Bumi Mina Tani wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat pada Senin, 24 Maret 2025, atau satu minggu sebelum Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku guna melindungi hak-hak pekerja.
Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto, menjelaskan, “THR merupakan kewajiban bagi perusahaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, atau memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu,” ujarnya.
Instruksi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Disnaker Pati juga mengingatkan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara dicicil. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Bambang menambahkan, jika ditemukan permasalahan terkait pembayaran THR, Disnaker Pati telah menyiapkan posko pengaduan untuk melindungi hak-hak pekerja atau buruh di Kabupaten Pati. “Kami siap menerima pengaduan dan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar,” tegasnya.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan seluruh pekerja di Kabupaten Pati dapat menerima THR tepat waktu dan merayakan Idul Fitri dengan tenang dan bahagia.