PATI, suarakabar.co.id – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati kembali memanas. Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Febes Mulyono, secara terbuka mengakui bahwa kebijakan kenaikan hingga 250 persen tersebut tidak didasarkan pada kajian mendalam.
“Tak ada kajian,” tegas Febes saat dicecar anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati dalam rapat, Selasa (19/8/2025).
Meski demikian, Febes beralasan bahwa kebijakan tersebut tetap dianggap aspiratif. Menurutnya, sebelum diterapkan, Pemkab Pati telah menggelar forum bersama para camat dan kepala desa. Dari forum itu muncul kesepakatan bahwa kenaikan PBB-P2 ditetapkan maksimal 250 persen.
Namun, pernyataan itu langsung menuai kritik keras dari Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo. Ia menegaskan, kebijakan sebesar itu seharusnya lahir dari kajian akademis, bukan sekadar hasil musyawarah.
“Memang kita tidak diajak komunikasi. Padahal, Bupati sebelumnya maupun Pj Bupati dulu selalu menjalin komunikasi minimal dengan pimpinan DPRD. Tapi untuk kebijakan ini tidak ada sama sekali,” ungkap Teguh.
Ia juga mengingatkan pernyataan Gubernur Jawa Tengah maupun Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya menyebut bahwa kenaikan PBB-P2 di Pati tidak memiliki dasar kajian yang jelas.
“Dasar pembuatan Perbup ini apa, kok tanpa kajian? Ini yang akan kami telusuri bersama. Karena publik berhak tahu,” tegasnya.
Rapat Pansus Hak Angket dijadwalkan kembali digelar pada 21 Agustus 2025 mendatang. Agenda rapat selanjutnya yakni memanggil BPKAD lama maupun baru untuk memperdalam pembahasan terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang PBB-P2.
(ADV)










