Tayu, Pati – Setelah aksi penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap delapan bangunan warung remang-remang ilegal di atas tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di Desa Margonulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, pada hari ini (28/02/2025) delapan pemilik warung yang terdampak mendapatkan bantuan berupa tali asih untuk modal kerja. Bantuan tersebut disalurkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pati sebesar Rp 1,5 juta per orang.
Camat Tayu, Imam Rifai, mengungkapkan bahwa bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap para pemilik warung yang kehilangan mata pencaharian akibat penertiban. “Kami memahami kondisi mereka, sehingga Baznas memberikan bantuan modal kerja sebagai langkah awal untuk memulai usaha baru,” ujar Imam Rifai.
Selain bantuan modal kerja, pihaknya juga menyatakan bahwa para pemilik warung akan menerima paket sembako yang rencananya akan dibagikan minggu depan. “Bantuan sembako ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mereka sambil mempersiapkan usaha baru,” tambah Camat Tayu.
Penertiban warung ilegal tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari PT. KAI mengenai penggunaan tanah milik perusahaan tanpa izin. Satpol PP kemudian mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan fungsi tanah sesuai peruntukannya. Meski demikian, pemerintah setempat tetap memberikan perhatian kepada warga yang terdampak dengan memberikan bantuan sosial.
Diharapkan, bantuan ini dapat menjadi langkah awal bagi para pemilik warung untuk membangun usaha yang lebih baik dan legal di masa mendatang.