Sidang Eksepsi Pentolan AMPB, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Cacat

banner 728x60

PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang perkara dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, pada Rabu (7/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Nimerodi Gulo yang akrab disapa Gulo, menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia menilai dakwaan tersebut telah cacat sejak awal karena jaksa dinilai gagal menjalankan fungsi sebagai penyaring kedua terhadap hasil penyidikan kepolisian.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Hari ini kami menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Sejak awal saya menyatakan bahwa jaksa telah gagal menjadi filter kedua dari barang busuk yang disampaikan oleh penyidikan polisi,” ujar Gulo.

Ia menegaskan bahwa berbagai kekeliruan dalam dakwaan telah diuraikan secara jelas dalam eksepsi yang disampaikan kepada Majelis Hakim. Oleh karena itu, pihaknya berharap Majelis Hakim dapat bersikap cermat sebagai filter berikutnya dalam proses peradilan.

“Intinya, kami berharap Majelis Hakim sebagai filter ketiga tidak kecolongan. Cukup jaksa sebagai quality control yang telah gagal menyusun dakwaan dengan membawa hal-hal yang tidak layak ke ruang persidangan yang mulia,” tegasnya.

Selain menyampaikan eksepsi, kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap kedua terdakwa. Permohonan tersebut didukung oleh dua tokoh agama asal Kecamatan Kayen serta lebih dari 800 warga masyarakat yang memberikan jaminan tertulis.

“Apabila Mas Teguh dan Mas Botok ditangguhkan atau dialihkan penahanannya, para penjamin menyatakan komitmen bahwa keduanya tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, serta tidak akan merusak barang bukti,” jelas Gulo.

Ia menilai permohonan tersebut layak dikabulkan secara hukum, mengingat ketentuan penahanan dalam KUHAP saat ini telah mengalami perubahan dibandingkan aturan lama.

Lebih lanjut, Gulo kembali menegaskan penolakan terhadap dakwaan yang dinilainya sudah rusak sejak awal. Ia berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat sekaligus evaluasi bagi aparat penegak hukum.

“Ini menjadi pendidikan hukum bagi warga masyarakat. Kami berharap jaksa ke depan dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap berkas perkara dari kepolisian,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *