Sidang Perdana Pentolan AMPB dan Sopir Truk Pemblokiran Jalan Digelar di PN Pati

banner 728x60

PATI – Sidang perdana perkara pemblokiran Jalur Pantura Pati–Juwana yang melibatkan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Rabu (24/12/2025). Sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 201/PB/PN Pti/2025.

Selain itu, PN Pati juga menggelar sidang perdana perkara nomor 202/PB/PN Pti/2025 dengan terdakwa Sugito bin Ngadimman, yang diketahui berprofesi sebagai sopir truk dan turut terlibat dalam aksi pemblokiran jalan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus yang menjerat para terdakwa bermula dari aksi pemblokiran Jalur Pantura Pati–Juwana pada 31 Oktober 2025. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati terkait kebijakan Bupati Pati, H. Sudewo, ST., MT.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut disidangkan secara terpisah namun berlangsung pada waktu yang sama, yakni pukul 09.00 WIB di ruang sidang Cakra PN Pati, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini ada dua sidang perkara pidana. Perkara nomor 201 dengan terdakwa Supriyono alias Botok bin Munadi dan Teguh Istianto alias Pak RW bin Sumadi Winato, serta perkara nomor 202 atas nama terdakwa Sugito bin Ngadimman. Keduanya disidangkan pagi hari dan berlangsung kurang lebih satu jam,” ujar Retno.

Untuk perkara nomor 201, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama melanggar Pasal 192 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan ketiga melanggar Pasal 169 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidana untuk dakwaan pertama maksimal sembilan tahun penjara. Dakwaan kedua diancam pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda, sedangkan dakwaan ketiga juga diancam pidana penjara paling lama enam tahun,” jelasnya.

Sementara itu, untuk perkara nomor 202, terdakwa Sugito didakwa secara tunggal melanggar Pasal 192 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Retno menambahkan, sidang lanjutan perkara nomor 201 dijadwalkan kembali pada 7 Januari 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum para terdakwa. Sedangkan perkara nomor 202 akan kembali disidangkan pada 8 Januari 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian dari penuntut umum melalui pengajuan saksi.

Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian persidangan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati jalannya persidangan. Pengadilan akan bersikap adil dan objektif, dengan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang nantinya akan dituangkan dalam putusan,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *