Wakil Ketua II DPRD Pati Klarifikasi Soal Tunjangan Dewan, Sebut Sudah Diatur Undang-Undang

banner 728x60

PATI, infobaroe.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, memberikan klarifikasi terkait gugatan masyarakat yang menyoroti besaran tunjangan anggota dewan yang dinilai tinggi.

Bambang menegaskan bahwa seluruh tunjangan yang diterima anggota DPRD telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Oleh karena itu, pihaknya hanya menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Tunjangan yang kita terima itu bukan kita yang minta. Itu sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga besaran tiap kabupaten itu berbeda, misal kami di Pati lebih besar dari Rembang tetapi lebih kecil dari Kudus,” kata Bambang, Rabu (18/3/2026).

Ia menjelaskan, perbedaan besaran tunjangan antar daerah merupakan hal yang wajar karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Dengan demikian, tidak ada intervensi dari anggota dewan dalam menentukan nilai tunjangan tersebut.

Menanggapi adanya gugatan dari masyarakat, Bambang menilai langkah tersebut merupakan hal yang sah dalam sistem demokrasi. Ia menghargai setiap bentuk aspirasi dan pendapat yang disampaikan oleh publik.

“Itu kan sah-sah saja, hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Hanya saja ini harus digarisbawahi bahwa kami hanya menjalankan apa yang diamanahkan di undang-undang,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa DPRD tidak pernah mengajukan permintaan terkait besaran tunjangan, baik itu tunjangan rumah, komunikasi, transportasi, maupun tunjangan lainnya. Seluruhnya telah diatur secara sistematis dalam regulasi yang berlaku.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *