Warga Tambahmulyo Kembali Tuntut Kejelasan Pembangunan RS Bhayangkara

banner 728x60

PATI – Puluhan warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, kembali memadati kantor desa setempat pada Selasa malam (23/12/2025). Kedatangan mereka untuk menuntut kejelasan rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri yang akan dibangun di atas tanah lapangan Dukuh Bangklean.

Perwakilan Ormas Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang mewakili warga, Sumadi, menyampaikan bahwa konflik tersebut hingga kini belum terselesaikan karena minimnya komunikasi dari Kepala Desa Tambahmulyo, Eka Kurnia Sejati, kepada masyarakat.

Menurut Sumadi, warga menduga kepala desa sengaja menghibahkan tanah lapangan Dukuh Bangklean kepada Polri untuk pembangunan RS Bhayangkara tanpa adanya kesepakatan dengan masyarakat setempat.

“Tanah lapangan itu meskipun tidak bertuan dan bukan milik desa, seharusnya tidak serta-merta bisa dikuasai Polri. Dari situ masyarakat menduga ada permainan kepala desa dalam proyek besar ini,” ujar Sumadi.

Ia menegaskan, setelah tanah tersebut diatasnamakan desa, sertifikatnya justru langsung terbit atas nama Polri dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, pihak yang dapat mensertifikatkan tanah harus menguasai tanah tersebut secara fisik selama 20 tahun.

“Polri menguasai tanah itu sejak kapan? Ini jelas salah prosedur dan cacat administrasi. Seharusnya tanah itu dibeli, bukan dihibahkan,” tegasnya.

Sumadi juga menilai, tanah lapangan Dukuh Bangklean lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat daripada diserahkan kepada Polri yang belum tentu membawa dampak kesejahteraan bagi warga.

“Daripada diberikan ke Polri, lebih baik dikapling untuk masyarakat. Prinsipnya, tanah itu harus untuk kesejahteraan warga Dukuh Bangklean, bukan untuk Polri,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tambahmulyo, Eka Kurnia Sejati, menegaskan bahwa proses hibah tanah tersebut telah sesuai prosedur dan mendapat persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang telah menerbitkan sertifikat kepemilikan atas nama Polri.

Menurut Eka, tanah tersebut merupakan tanah negara karena tidak memiliki letter C atau bukti kepemilikan desa maupun perorangan. Oleh sebab itu, pemanfaatannya untuk kepentingan negara dinilai sah.

“Prosesnya sudah kami sampaikan. Silakan ke BPN, karena pensertifikatan juga ada aturannya. BPN sudah menyatakan itu tanah negara. Ketika negara membutuhkan, maka bisa diberikan,” jelas Eka.

Menanggapi tuntutan warga yang menginginkan pembatalan kepemilikan tanah atas nama Polri, Eka mempersilakan masyarakat untuk menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara tuntas.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *