- PATI – Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, terus mendesak Kepala Desa (Kades) setempat untuk mundur dari jabatannya menyusul kasus dugaan hubungan tidak senonoh atau “kumpul kebo” yang melibatkan sang Kades. Tekanan dari warga semakin kuat setelah lebih dari 1.000 orang dari total 3.000 lebih pemilik hak suara di desa tersebut menandatangani petisi yang menuntut Kades Tanjungrejo mengundurkan diri.
“Kami sudah tidak percaya lagi dengan kepemimpinan Kades. Kasus ini sudah merusak nama baik desa dan membuat kami malu,” ujar Sudarto perwakilan warga. Menurutnya, kasus ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi telah mencoreng martabat desa dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin mereka.
Sudarto menilai, Kades Tanjungrejo telah gagal menjadi teladan bagi masyarakat. “Seorang pemimpin itu harusnya jadi contoh, bukan malah membuat masalah seperti ini. Kami butuh pemimpin yang bisa menjaga nama baik desa,” tambahnya.
Selain petisi dari warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungrejo juga telah merekomendasikan agar Kades mengundurkan diri. Rekomendasi ini semakin memperkuat tuntutan warga yang menginginkan perubahan kepemimpinan di desa mereka.
Komisi A DPRD Pati menegaskan bahwa mereka akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Narso Ketua Komisi A berharap kasus ini segera di Follow Up oleh Bupati Pati “karena sudah di periksa Inspektorat dan di sampaikan ke validannya, kami berharap segera di Follow up oleh pak Bupati” ujar Narso. Mereka juga akan memantau perkembangan kasus ini secara intensif, termasuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat diperiksa secara adil dan profesional.
Kasus ini menjadi sorotan penting di Kabupaten Pati, mengingat desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat. DPRD Pati berharap, dengan penanganan yang serius dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan daerah dapat dipulihkan.