Komisi D DPRD Pati Tegaskan Larangan Pungutan dan Study Tour di Luar Daerah
PATI, infobaroe.com – Komisi D DPRD Kabupaten Pati menegaskan larangan adanya pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri, termasuk kegiatan yang berpotensi membebani wali murid seperti study tour ke luar daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, saat kegiatan sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 di SMP Negeri 1 Tayu, Senin (20/04/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama DPRD, terlebih setelah adanya sosialisasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pungutan di sekolah negeri.
Selain itu, Komisi D juga menyoroti dugaan pungutan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMPN 1 Tayu yang mencapai Rp440 ribu. Menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Bandang menjelaskan, larangan study tour ke luar daerah bukan tanpa alasan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kegiatan siswa tetap dilakukan di wilayah Kabupaten Pati sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. “Tujuannya agar kegiatan dilaksanakan di Pati, sehingga UMKM bisa bergerak dan wali murid tidak merasa keberatan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau agar kegiatan perpisahan siswa dilaksanakan secara sederhana tanpa membebani orang tua. Sekolah diminta mengedepankan prinsip efisiensi dan kebersamaan dalam setiap kegiatan.
(ADV)










