PATI, suarakabar.co.id – Polemik penurunan jabatan mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Pati, Agus Eko Wibowo, kembali mencuat dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati. Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menyoroti adanya kejanggalan dalam proses yang dialami Agus saat dipanggil oleh Inspektorat.
Agus Eko Wibowo mengaku menerima undangan resmi dari Inspektorat Pati untuk menghadiri kegiatan koordinasi. Namun, saat tiba di lokasi, ia justru diminta memberikan keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Undangan yang diterima Pak Agus tertulis untuk koordinasi, tapi kenyataannya dipakai untuk BAP. Ini menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan penurunan jabatan beliau,” tegas Bandang dalam rapat Pansus.
Pihak Inspektorat Pati tidak menampik adanya kekeliruan tersebut. Mereka mengakui surat undangan yang dikirim memang tidak sesuai dengan agenda sebenarnya.
“Surat dari kami memang kurang tepat,” ujar perwakilan Inspektorat saat menjawab pertanyaan dari Teguh Bandang Waluyo.
Menurut Bandang, ketidaksesuaian ini bukanlah persoalan kecil. Setiap proses administrasi kepegawaian, kata dia, harus dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur.
“Kalau undangan saja sudah tidak sesuai, bagaimana publik bisa percaya kalau penurunan jabatan dilakukan secara sah?” ujarnya menambahkan.
Pansus Hak Angket DPRD Pati memastikan akan terus mendalami kasus ini. Dugaan adanya maladministrasi dalam mutasi dan penurunan jabatan pejabat di lingkungan Pemkab Pati menjadi fokus utama pemeriksaan pada tahap berikutnya.
(ADV)










