Komisi A DPRD Pati Minta Inspektorat Perketat Pengawasan Pasca Kasus APBDes Dengkek

banner 728x60

Pati, suarakabar.co.id Kasus dugaan penyimpangan APBDes di Desa Dengkek terus menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pati. Meski kerugian negara sebesar Rp345 juta telah dikembalikan sesuai ketentuan maksimal 60 hari, Komisi A menilai peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran agar tidak kembali terjadi di desa lain.

Ketua Komisi A DPRD Pati, H. Narso, menyampaikan bahwa Pemkab Pati sebenarnya telah memberikan teguran kepada Pemerintah Desa Dengkek. Namun, ia menilai langkah pengawasan perlu diperkuat agar tidak ada celah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.

“Ya, dengan kasus ini mungkin kan sudah ada surat teguran juga dari Bupati. Kita berharap ini tidak terjadi di desa lain, dan kita juga berharap inspektorat lebih ketat dalam pengawasan,” tegas Narso.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian kerugian negara memang dimungkinkan selama memenuhi batas waktu yang ditentukan. Namun ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman perangkat desa terhadap aturan pengelolaan keuangan menjadi salah satu faktor masalah tersebut muncul.

“Karena belum paham tentang aturan bisa mengembalikan, kalau sudah 60 hari itu bisa mengembalikan, masih dikembalikan maksimal 60 hari. Jadi peraturan-peraturan ini belum dijelaskan, tapi ketika sudah dijelaskan ya sudah,” jelasnya.

Komisi A berharap inspektorat dapat lebih proaktif dalam memberikan pembinaan, penjelasan regulasi, serta melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Menurut Narso, transparansi dan edukasi kepada pemerintah desa sangat penting untuk menciptakan tata kelola desa yang akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan meningkatkan pemahaman perangkat desa terhadap regulasi pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Pati.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *