PATI – DPRD Kabupaten Pati akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk memperoleh kepastian terkait kabar pengunduran diri Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, dr. Rini Susilowati. Langkah tersebut dilakukan agar informasi yang berkembang dapat dipastikan kebenarannya sekaligus menjaga stabilitas pelayanan di rumah sakit milik pemerintah daerah itu.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi yang berkaitan dengan kabar tersebut. Karena itu, DPRD memilih mengedepankan klarifikasi sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
“Kami belum menerima pemberitahuan ataupun dokumen resmi mengenai hal tersebut. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan informasi yang valid sehingga tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai komunikasi antara legislatif dan eksekutif sangat penting dalam menjaga stabilitas organisasi, terutama pada institusi pelayanan publik seperti RSUD RAA Soewondo. Menurutnya, kepastian informasi diperlukan agar seluruh proses administrasi dan tata kelola rumah sakit tetap berjalan sesuai ketentuan.
Ali menegaskan bahwa fokus DPRD bukan hanya memastikan kebenaran informasi, tetapi juga mengawal agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan akibat dinamika yang terjadi di lingkungan manajemen rumah sakit.
“Kami ingin memastikan roda organisasi tetap berjalan dengan baik. Masyarakat harus tetap mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal tanpa dipengaruhi isu-isu yang belum memiliki kepastian,” katanya.
Ia menambahkan, apabila nantinya terdapat perubahan dalam struktur kepemimpinan rumah sakit, DPRD berharap proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta tetap mengutamakan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Ali, RSUD RAA Soewondo memiliki peran strategis sebagai rumah sakit rujukan di Kabupaten Pati. Karena itu, stabilitas manajemen menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas layanan kesehatan.
“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan membangun komunikasi dengan pemerintah daerah. Yang menjadi prioritas kami adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, sementara setiap proses administrasi maupun kebijakan dijalankan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ali Badrudin.
(ADV)




