DPRD Pati Minta Masa Tugas Pj Kepala Desa Diperjelas

banner 728x60

PATI, infobaroe.com — Kejelasan masa penugasan Penjabat (Pj) Kepala Desa dinilai penting untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan sekaligus menghindari munculnya persoalan dalam pelaksanaannya. DPRD Kabupaten Pati mendorong agar aturan mengenai Pj Kepala Desa memiliki batasan yang tegas.

Ketua Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PKS, Narso, mengatakan Pj Kepala Desa pada dasarnya ditugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa. Karena bersifat sementara, masa tugas dan mekanisme setelahnya perlu diatur secara jelas.

“Karena Pj sifatnya mengisi kekosongan, tentu harus ada kepastian mengenai masa tugasnya. Jangan sampai aturan yang ada kemudian menimbulkan tafsir berbeda dalam pelaksanaannya,” ujar Narso.

Menurutnya, kepastian regulasi dibutuhkan terutama ketika pemilihan kepala desa belum dapat dilaksanakan. Pemerintah tetap membutuhkan sosok yang menjalankan roda pemerintahan, namun penugasan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Narso menilai batas kewenangan Pj juga perlu diperhatikan. Dengan aturan yang jelas, Pj dapat menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan mengenai kedudukan maupun masa jabatannya.

“Kalau Pilkades belum bisa dilaksanakan, memang harus ada langkah untuk mengisi kekosongan. Tetapi mekanismenya harus tetap berada dalam koridor aturan dan tidak menimbulkan ketidakpastian,” katanya.

Ia pun mendorong Pemkab Pati melakukan peninjauan terhadap regulasi yang menjadi dasar pengangkatan Pj Kepala Desa. Hasil evaluasi nantinya diharapkan dapat menjadi pijakan dalam menentukan mekanisme pengisian jabatan kepala desa.

“Yang kita inginkan adalah adanya kepastian bagi semua pihak, baik pemerintah daerah, Pj yang menjalankan tugas, maupun masyarakat desa,” jelasnya.

Narso berharap pembenahan regulasi dapat membuat proses transisi kepemimpinan di desa berjalan lebih tertib. Selain menjaga pelayanan publik, kejelasan aturan juga dinilai dapat meminimalkan potensi persoalan administratif dan hukum di kemudian hari.

(ADV)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *