DPRD Pati Targetkan Pilkades Gelombang Pertama Digelar Maret 2027

banner 728x60

PATI, infobaroe.com – DPRD Kabupaten Pati mendorong persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) segera dilakukan untuk mengantisipasi berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala desa pada awal 2027.

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menargetkan Pilkades gelombang pertama dapat dilaksanakan pada Maret 2027. Sasaran awalnya adalah desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Februari tahun tersebut.

Menurut Narso, tahapan persiapan harus dimulai jauh sebelum masa jabatan kepala desa berakhir. Pemerintah daerah dinilai perlu segera melakukan pemetaan terhadap desa yang akan masuk dalam agenda Pilkades.

“Maret 2027 itu sudah harus ada Pilkades untuk desa yang masa jabatan kepala desanya habis Februari. Karena itu persiapannya harus dimulai dari sekarang,” tegas Narso.

Ia mengingatkan, persiapan yang terlambat berpotensi menyebabkan kekosongan jabatan kepala desa. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dihindari agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa tetap berjalan optimal.

Narso juga berharap tidak terjadi masa kepemimpinan pelaksana tugas (Plt) kepala desa yang terlalu panjang. Keberadaan kepala desa definitif dinilai penting untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa.

“Jangan sampai ada desa yang terlalu lama dipimpin pelaksana tugas. Kita ingin pemerintahan desa tetap berjalan dengan kepala desa definitif,” ujarnya.

Di sisi lain, Komisi A DPRD Pati tengah mendorong penyelesaian Raperda tentang Pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa, dan Ketua BPD. Regulasi tersebut ditargetkan dapat dituntaskan pada November 2026.

Namun, Narso menegaskan penyusunan regulasi tidak boleh menjadi alasan untuk menunda persiapan teknis Pilkades. Keduanya harus berjalan secara bersamaan agar waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Perda kita kebut, persiapannya juga harus jalan. Tidak harus menunggu Perda selesai baru mulai menyiapkan Pilkades,” katanya.

Narso menambahkan, apabila Perda belum rampung ketika persiapan harus dilakukan, pemerintah daerah masih dapat mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP), sepanjang pelaksanaannya tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan pola tersebut, persiapan Pilkades diharapkan tetap berjalan tanpa menghambat proses penyelesaian regulasi daerah. Pemerintah daerah pun memiliki waktu yang cukup untuk memastikan seluruh tahapan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan kekosongan pemerintahan desa.

(ADV)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *