PATI, infobaroe.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengambil inisiatif untuk menghadirkan regulasi mengenai penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Raperda tersebut resmi mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Pati, Senin (14/9/2026), untuk ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Pati.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan Raperda tersebut memang berasal dari prakarsa Komisi A.
“Yang kedua adalah persetujuan prakarsa Rancangan Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin Kabupaten Pati yang diperakarsai oleh Komisi A,” kata Ali.
Menurut Ali, yang tidak kalah penting adalah adanya dukungan dari seluruh fraksi DPRD Pati agar Raperda tersebut segera dilanjutkan ke tahapan pembahasan.
“Nah, tadi kan sudah mendapat persetujuan, kemudian fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pati semuanya menyatakan untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Raperda ini memiliki relevansi dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Pati. Data BPS menunjukkan pada Maret 2025 masih terdapat 105,27 ribu penduduk miskin di Kabupaten Pati atau 8,24 persen dari jumlah penduduk.
Bahkan, garis kemiskinan pada periode yang sama tercatat Rp598.600 per kapita per bulan.
Dalam kondisi demikian, keberadaan bantuan hukum yang mudah diakses menjadi penting agar persoalan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
Pemkab Pati sendiri sebelumnya telah memiliki pengalaman memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kelompok rentan melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum. Program tersebut dibiayai dari APBD.
Melalui Raperda prakarsa DPRD ini, penyelenggaraan bantuan hukum diharapkan memiliki kerangka regulasi yang lebih jelas, termasuk mengenai mekanisme, sasaran penerima, serta dukungan pemerintah daerah.
(ADV)




