PATI, infobaroe.com — Persoalan perpindahan seorang siswa dari SMP Negeri 8 Pati ke MTs Juwana dinilai tidak lepas dari adanya perbedaan pemahaman mengenai prosedur administrasi sekolah. Hal tersebut diketahui setelah Komisi D DPRD Kabupaten Pati melakukan penelusuran langsung dengan mempertemukan keterangan dari pihak sekolah dan wali murid.
Anggota Komisi D DPRD Pati, Sutrisno, mengatakan klarifikasi secara langsung diperlukan agar informasi mengenai persoalan tersebut tidak berkembang hanya berdasarkan keterangan dari salah satu pihak.
“Setelah kami mendengar penjelasan dari kedua pihak, ternyata persoalannya tidak seperti informasi yang berkembang sebelumnya. Ada beberapa hal yang memang perlu diluruskan, terutama berkaitan dengan proses data siswa,” kata Sutrisno.
Menurutnya, perbedaan informasi semestinya tidak berujung pada saling menyalahkan. Ia mendorong pihak sekolah dan orang tua mengutamakan komunikasi untuk mencari titik temu berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
“Kalau ada informasi yang belum sama antara orang tua dan sekolah, solusinya adalah duduk bersama. Dengan begitu, persoalan bisa dilihat berdasarkan fakta dan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Sutrisno juga mengingatkan pentingnya peran sekolah dalam memberikan penjelasan mengenai prosedur administrasi kepada orang tua. Penjelasan, kata dia, perlu disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar setiap tahapan dapat dipahami dengan baik.
“Bahasa administrasi terkadang tidak mudah dipahami oleh semua orang tua. Karena itu, sekolah perlu menjelaskan secara sederhana apa yang harus dilakukan dan tahapan apa yang harus dilalui berikutnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Sutrisno memastikan persoalan administrasi tersebut tidak membuat siswa kehilangan kesempatan untuk mengikuti pembelajaran. Saat ini, siswa yang bersangkutan telah melanjutkan pendidikan di MTs Juwana.
“Yang terpenting anaknya tidak berhenti sekolah. Proses pendidikannya harus tetap berjalan sambil urusan administrasinya diselesaikan,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan dari SMPN 8 Pati, siswa tersebut sebelumnya tercatat sebagai peserta didik di sekolah tersebut. Setelah beberapa kali tidak mengikuti kegiatan sekolah, siswa kemudian mengajukan perpindahan untuk melanjutkan pendidikan di MTs Juwana.
Pihak SMPN 8 Pati juga membantah adanya tekanan terhadap siswa berkaitan dengan kehadiran maupun persoalan kenaikan kelas.
Sutrisno berharap persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bersama. Ia meminta mekanisme komunikasi terkait perpindahan peserta didik ke depan dapat dilakukan secara lebih jelas dan tertib.
“Jangan sampai kasus ini hanya menjadi penyelesaian untuk satu anak. Ini harus menjadi pembelajaran agar komunikasi dalam proses perpindahan siswa ke depan lebih baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.
(ADV)




