PATI, infobaroe.com — Anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Pati sekaligus Sekretaris Komisi D, M. Dyan Auliya Burhanudin atau Burhan, mendorong transparansi dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Menurutnya, salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pekerjaan fisik adalah kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi pekerjaan.
Program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2025 dilaksanakan dengan mekanisme bantuan pemerintah dan pada sejumlah skema menggunakan pola swakelola dengan keterlibatan satuan pendidikan serta masyarakat.
Dalam panduan pelaksanaan revitalisasi SD 2025, pemerintah juga menetapkan dokumen perencanaan, penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama serta mekanisme pelaporan sebagai bagian dari pelaksanaan program.
Burhan menilai seluruh tahapan tersebut penting karena menjadi bagian dari pertanggungjawaban program.
“Dokumen perencanaan dan kondisi fisik harus bisa dijelaskan secara terbuka. Kalau ada perubahan pekerjaan, tentu harus ada dasar dan penjelasan yang jelas, bukan sekadar perubahan di lapangan.” Tutur Burhan.
Ia menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Karena itu, Komisi D menurutnya akan melihat persoalan berdasarkan data, dokumen dan hasil pengecekan lapangan.
Burhan juga meminta pihak sekolah dan pemerintah daerah tidak saling melempar tanggung jawab apabila ditemukan persoalan.
“Yang paling penting adalah bagaimana setiap persoalan segera dicarikan solusi sehingga tidak mengganggu pelayanan pendidikan,” pungkas dia.
(ADV)




