PATI, infobaroe.com — Pimpinan DPRD Pati dari Fraksi PKB, Bambang Susilo, meminta aspek perlindungan anak menjadi perhatian utama dalam penanganan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, keamanan santri harus menjadi bagian penting dalam tata kelola lembaga pendidikan keagamaan.
Bambang mengatakan, orang tua menitipkan anak ke pesantren dengan harapan mereka memperoleh pendidikan sekaligus berada di lingkungan yang aman. Karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap santri perlu dicegah melalui sistem pengawasan yang memadai.
“Anak-anak yang belajar di pesantren harus mendapatkan perlindungan yang sama. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan, apalagi kekerasan seksual,” ujar Bambang.
Munculnya dua perkara dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren Kabupaten Pati, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan keagamaan dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap sistem perlindungan santri.
Perkara yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo telah ditangani melalui proses hukum. Kementerian Agama juga telah mencabut izin terdaftar pesantren tersebut.
Sementara itu, dalam perkara di Pondok Pesantren Al-Hidayah, Desa Talun, pengasuh pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati.
Bambang meminta proses hukum terhadap perkara yang sedang berjalan dilakukan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan hak pihak yang menjadi korban. Menurutnya, proses penegakan hukum dan upaya memberikan perlindungan kepada korban harus berjalan beriringan.
“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi perlindungan terhadap korban juga tidak boleh dilupakan. Korban harus mendapatkan pendampingan dan tidak boleh mengalami tekanan dalam proses penanganan perkara,” katanya.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Pati, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, serta lembaga yang memiliki fungsi perlindungan anak. Koordinasi tersebut dinilai penting agar penanganan laporan maupun kebutuhan korban dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
“Pemkab, Kemenag dan aparat penegak hukum harus memiliki koordinasi yang kuat. Jangan sampai ada korban yang kesulitan mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Selain penanganan perkara yang sudah terjadi, Bambang menilai langkah pencegahan perlu menjadi bagian dari evaluasi. Sistem pengawasan, mekanisme pengaduan, serta perlindungan terhadap santri perlu diperkuat untuk meminimalkan potensi terjadinya kasus serupa.
“Ini harus menjadi momentum memperbaiki sistem. Pesantren tetap harus menjadi tempat belajar yang aman bagi anak-anak,” pungkasnya.
(ADV)




