PATI, infobaroe.com – Pemerintah Kabupaten Pati menginginkan pemberantasan rokok ilegal dilakukan dengan menyasar sumber distribusinya. Penelusuran terhadap pemasok dinilai penting agar penindakan tidak hanya berfokus pada warung kecil yang menjual rokok tanpa pita cukai.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dalam kegiatan pemusnahan sekitar 1,37 juta batang rokok ilegal senilai Rp1 miliar di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (22/10/2026).
Dalam kegiatan bersama Bea Cukai Kudus tersebut, Chandra menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat mengenai aturan cukai. Ia meminta pedagang kecil diberikan sosialisasi agar memahami risiko memperjualbelikan rokok ilegal, sementara penelusuran distribusi diarahkan hingga kepada pemasok.
“Kalau dari warung, nanti kita cari pemasoknya. Kalau yang kita tindak warung-warung kecil, kasihan,” ujarnya.
Untuk merealisasikan upaya tersebut, Chandra meminta Satpol PP serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati memperkuat pengawasan. Edukasi kepada pemilik warung juga dapat dilakukan melalui pemasangan stiker imbauan sebagai pengingat agar tidak menjual rokok yang melanggar ketentuan.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keseimbangan antara pembinaan dan penegakan hukum. Pendekatan persuasif diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pedagang, sedangkan penindakan tetap penting untuk mengungkap pihak yang memasok barang ilegal ke pasar.
Chandra berharap langkah tersebut turut mendukung penerimaan cukai negara yang berhubungan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ia menginginkan alokasi DBHCHT Kabupaten Pati pada 2027 dapat kembali seperti pada 2025.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah dilibatkan dalam kegiatan pemberantasan rokok ilegal berikutnya agar pengawasan dan pencegahan bisa lebih efektif.
Dalam kesempatan tersebut, Chandra juga mengungkapkan besarnya aktivitas perikanan di Kabupaten Pati sebagai salah satu potensi ekonomi daerah. Ia menyebut sekitar 800 kapal berukuran di atas 30 gross tonnage (GT), dengan estimasi kebutuhan rokok untuk perbekalan mencapai Rp250 juta per kapal.
Apabila dihitung secara keseluruhan, nilai kebutuhan tersebut diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Di samping itu, terdapat sekitar 2.000 kapal berukuran di bawah 30 GT yang juga beroperasi di sektor perikanan Pati.
Ia berharap potensi ekonomi tersebut berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan cukai. Penggunaan produk yang dipasarkan melalui jalur resmi diharapkan dapat membantu menjaga penerimaan negara dan mendukung keberlanjutan manfaat DBHCHT bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Cukai Kudus, Nur Rusydi, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama berbagai pihak. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai yang sah.
Nur Rusydi menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan dengan mengutamakan pendekatan humanis. Namun, apabila suatu pelanggaran memenuhi unsur tindak pidana, proses penegakan hukum tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan bersama. Kami mengedepankan pendekatan humanis, tetapi untuk pelanggaran pidana tetap diperlukan penegakan hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di Kabupaten Pati. Barang tersebut diketahui didistribusikan di wilayah Pati, bukan diproduksi di daerah tersebut.
Bea Cukai Kudus diketahui mengawasi lima kabupaten. Hingga 30 September 2026, total rokok ilegal yang berhasil ditindak di wilayah pengawasannya mencapai sekitar 22 juta batang.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti hingga tidak lagi berbentuk. Langkah ini bertujuan memastikan rokok ilegal hasil penindakan tidak kembali dimanfaatkan atau beredar di masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Kepala Bea Cukai Kudus Nur Rusydi, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta tamu undangan lainnya.




