PATI, infobaroe.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pati menaruh perhatian terhadap sengketa tanah di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati. Upaya penyelesaian didorong melalui klarifikasi data, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta koordinasi dengan instansi berwenang agar status lahan yang dipersoalkan memperoleh kejelasan.
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi yang menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan sekaligus mencari jalan keluar atas sengketa yang hingga kini membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah pertanahan harus dilakukan secara objektif dengan mengacu pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, dan catatan administrasi menjadi sejumlah aspek yang perlu diperiksa.
Menurutnya, setiap informasi harus diverifikasi secara cermat agar tidak muncul keputusan yang hanya menguntungkan salah satu pihak tanpa mempertimbangkan keseluruhan fakta.
Narso juga menilai keterlibatan seluruh pihak sangat diperlukan dalam proses penyelesaian. Masing-masing pihak perlu diberi kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan sekaligus menunjukkan bukti yang mendukung klaim mereka.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa tidak hanya bertumpu pada perbedaan pengakuan, tetapi dapat diarahkan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa persoalan pertanahan membutuhkan penanganan serius lantaran menyangkut hak masyarakat. Apabila tidak diselesaikan dengan baik, sengketa berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga perselisihan yang berkepanjangan.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, Komisi A DPRD Pati mendorong instansi terkait agar memberikan keterangan mengenai status tanah secara transparan. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami persoalan yang terjadi sekaligus mengurangi perbedaan penafsiran.
Koordinasi antara warga, pemerintah desa, dan lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan juga dinilai perlu ditingkatkan. Penelusuran dokumen dan pemeriksaan administrasi diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur sehingga menghasilkan dasar penyelesaian yang kuat.
Narso menegaskan, DPRD dapat memfasilitasi komunikasi dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut persoalan tersebut. Meski demikian, penetapan status hukum tanah harus tetap mengikuti mekanisme yang berlaku dan menjadi kewenangan lembaga terkait.
Ia berharap semua pihak mengedepankan dialog serta menghormati proses hukum agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik baru di masyarakat.
Melalui audiensi dan tindak lanjut yang terarah, sengketa tanah di Desa Kutoharjo diharapkan segera memperoleh kejelasan. Penyelesaian yang mengutamakan bukti, transparansi, dan kepastian hukum menjadi kunci untuk melindungi hak pihak-pihak yang berkepentingan serta menjaga kondusivitas lingkungan.




