PATI, infobaroe.com – Keluarga Farel Danuarta (18), pemuda yang tewas akibat pengeroyokan di Desa Talun, Kecamatan Kayen, kembali meminta kepolisian mengusut tuntas kasus “Tongtek Maut”. Mereka berharap penyidik mendalami dugaan keterlibatan dua orang berinisial L dan W yang hingga kini masih dipertanyakan status hukumnya oleh pihak keluarga.
Permintaan tersebut disampaikan saat keluarga korban bersama sejumlah teman Farel mendatangi Mapolresta Pati, Senin (26/10/2026). Mereka ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara sekaligus mendorong agar seluruh fakta di balik kematian Farel dapat terungkap.
Bibi korban, Nailis Sa’adah, mengungkapkan bahwa keluarga mengharapkan kesempatan untuk bertemu langsung dengan Kapolresta atau Wakapolresta Pati. Namun, audiensi kali ini hanya dihadiri jajaran penyidik.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga memperoleh penjelasan bahwa penyidikan masih dikembangkan dan menunggu asistensi dari Polda Jawa Tengah. Keluarga berharap proses tersebut dapat memperjelas dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa yang merenggut nyawa Farel.
Nailis menyebut, berdasarkan keterangan saksi dan salah satu terpidana dalam perkara tersebut, L diduga memanggil Farel sebelum melakukan pemukulan pertama. L juga disebut mengenakan hoodie hitam dan celana panjang ketika kejadian berlangsung.
Selain itu, keluarga menyoroti keterangan mengenai seseorang yang diduga membawa senjata tajam pada malam insiden. Mereka meminta informasi tersebut kembali diperiksa, termasuk mencocokkannya dengan kesaksian yang telah disampaikan selama proses hukum.
Menurut keluarga, keterangan seorang saksi yang disebut sebagai teman L turut menjadi dasar bagi mereka untuk meminta penyidik mendalami dugaan tersebut. Meski demikian, mereka menyerahkan pembuktian lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.
Persoalan keberadaan L dan W juga menjadi perhatian keluarga. Berdasarkan informasi yang mereka terima, kedua orang tersebut diduga sudah meninggalkan Desa Talun setelah Lebaran. Salah satunya disebut masih di bawah umur, sedangkan yang lain diperkirakan berusia sekitar 21 tahun.
Keluarga mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan keduanya. Mereka menyebut orang tua masing-masing masih tinggal di desa, tetapi belum mendapatkan informasi mengenai lokasi anak-anak mereka.
Di sisi lain, Nailis mempertanyakan tindak lanjut atas nama L dan W yang menurut keluarga telah disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Kayen hingga persidangan di Pengadilan Negeri Pati.
Ia juga menyinggung pengalaman saat keluarga menghadirkan dua saksi yang dinilai mengetahui peristiwa pengeroyokan tersebut. Menurut Nailis, kedua saksi itu diminta pulang dengan alasan telah diperiksa sebelumnya di tingkat polsek.
Keluarga berharap seluruh keterangan tersebut kembali ditelaah agar penanganan perkara berjalan secara menyeluruh. Mereka menegaskan bahwa setiap dugaan harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum, sehingga status pihak-pihak yang disebut dapat ditentukan berdasarkan bukti yang sah.
Peristiwa yang menewaskan Farel terjadi pada Kamis (12/3/2026) dini hari di Desa Talun, Kecamatan Kayen. Insiden bermula ketika dua kelompok pemuda bertemu saat menjalankan tradisi tongtek, yakni membangunkan warga untuk sahur dengan iringan musik dari perangkat sound system di atas mobil pikap.
Pertemuan kedua kelompok di persimpangan jalan berujung perselisihan hingga terjadi pengeroyokan yang menyebabkan Farel meninggal dunia.
Dalam perkembangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada Senin (20/4/2026) menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada empat pelaku. Keempatnya berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
Keluarga kini berharap pengembangan penyidikan dapat mengungkap perkara secara utuh. Mereka meminta kepolisian memberikan kepastian hukum atas dugaan keterlibatan pihak lain sekaligus memastikan keadilan bagi Farel dan keluarga yang ditinggalkan.




