Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pucakwangi, Polresta Pati Dalami Keterangan dan Bukti Elektronik

banner 728x60

PATI, infobaroe.com – Polresta Pati terus melakukan penyidikan atas dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Dalam perkara tersebut, dua orang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka berinisial U.K. (46), ayah tiri korban, dan T.H. alias B. (19), kakak tiri korban. Penanganan kasus ini disampaikan Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Kapolresta didampingi jajaran Satuan Reserse Kriminal, termasuk Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ia menjelaskan bahwa perkara mulai diproses setelah laporan polisi diterima pada 22 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, dugaan peristiwa terjadi di sebuah rumah di Desa Karangwotan, Kecamatan Pucakwangi. Rangkaian kejadian yang dilaporkan disebut berlangsung sejak 2024 hingga September 2026.

Penyidik menduga T.H. melakukan perbuatan tersebut secara berulang sejak Juli 2024. Sementara itu, dugaan keterlibatan U.K. terjadi dalam rentang September 2024 hingga Mei 2026. Polisi juga mendalami dugaan penggunaan rekaman video untuk mengancam korban.

Keterangan mengenai kejadian terakhir yang diingat korban merujuk pada 3 September 2026. Informasi tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus dicocokkan dengan keterangan saksi dan barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban memperoleh informasi dari seorang saksi pada 21 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah menerima informasi tersebut, ia kemudian berbicara langsung dengan anaknya untuk mengetahui kejadian yang diduga dialami korban.

Setelah mendapatkan keterangan dari anaknya, pihak keluarga memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polresta Pati pada 22 Oktober 2026.

Untuk memperkuat penanganan perkara, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban pada 26 Oktober 2026. Proses pemeriksaan tersebut didampingi ibu kandung dan pekerja sosial dengan memperhatikan kebutuhan serta kondisi psikologis anak.

Penyidik turut mengamankan satu stel pakaian yang berkaitan dengan perkara dan barang bukti elektronik berupa rekaman video. Rekaman tersebut masih dianalisis guna membantu proses pengungkapan kasus.

Kapolresta Pati menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan, serta penelitian terhadap seluruh barang bukti. Langkah ini dilakukan agar penanganan perkara memiliki dasar pembuktian yang kuat dan sesuai prosedur hukum.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah. Penanganan perkara akan dilanjutkan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain berfokus pada proses hukum, Polresta Pati mengimbau masyarakat untuk turut menjaga privasi korban. Penyebaran foto, video, rekaman, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas anak harus dihindari agar korban tidak mengalami tekanan atau stigma sosial.

Kepolisian juga mengajak orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan anak di lingkungan sekitar. Komunikasi yang terbuka dan respons cepat terhadap indikasi kekerasan dinilai penting dalam upaya pencegahan.

Warga yang mengetahui dugaan tindak pidana terhadap anak diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.

Polresta Pati menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, sekaligus memastikan hak dan keselamatan korban tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.

(Humas Polresta Pati)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *