Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pucakwangi Terbongkar, Korban Diduga Diintimidasi

banner 728x60

PATI, infobaroe.com – Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua anggota keluarganya sendiri. Kepolisian telah menetapkan ayah tiri dan kakak tiri korban sebagai tersangka serta melakukan penahanan terhadap keduanya.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada anggota keluarga. Saat ini, Satreskrim Polresta Pati masih menangani perkara tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad, mengatakan dirinya mendampingi korban saat menjalani pemeriksaan tambahan di Satreskrim Polresta Pati pada Senin (26/10/2026) petang.

Dalam perkara tersebut, dua tersangka masing-masing berinisial US, berusia sekitar 50 tahun, yang merupakan ayah tiri korban, serta TH (19), kakak tiri korban. Menurut Zuhad, keduanya ditahan pada Jumat (23/10/2026), sehari setelah laporan polisi dilayangkan.

Berdasarkan keterangan yang diterima pihak kuasa hukum, dugaan kekerasan seksual itu telah berlangsung sejak Juli 2024, ketika korban masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar. Peristiwa tersebut disebut terjadi berulang kali hingga 3 September 2026.

Zuhad memperkirakan dugaan perbuatan itu berlangsung hingga puluhan kali. Kedua tersangka diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban secara bergantian dalam waktu yang berbeda.

“Yang jelas berulang-ulang, bisa sampai puluhan kali,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zuhad mengungkapkan adanya dugaan pemanfaatan rekaman video untuk mengintimidasi korban. Ayah tiri korban disebut mengetahui perbuatan yang diduga dilakukan kakak tiri korban, tetapi justru merekam kejadian tersebut.

Video itu diduga digunakan untuk menekan korban agar menuruti keinginan ayah tirinya. Korban disebut mendapat ancaman bahwa rekaman akan disebarkan dan diberitahukan kepada gurunya apabila menolak.

Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan peristiwa tersebut terjadi di rumah ketika situasi sedang sepi. Kedua tersangka juga diduga mengetahui tindakan yang dilakukan satu sama lain.

Pengungkapan kasus bermula pada Rabu (21/10/2026), ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tantenya. Karena ibu kandung korban sedang berada di luar kota, sang tante kemudian menghubungi tim kuasa hukum untuk mendapatkan pendampingan.

Setelah menerima kabar tersebut, ibu korban segera pulang ke Pati dan melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada kepolisian pada Kamis (22/10/2026).

Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi psikologis korban turut menjadi perhatian. Zuhad menyampaikan bahwa korban masih mengalami tekanan akibat peristiwa yang diduga dialaminya. Situasi tersebut juga berdampak pada kegiatan belajar, karena korban belum bersedia kembali bersekolah sejak kasus ini mencuat ke publik.

“Begitu kejadian ini muncul ke publik, korban masih belum bersedia untuk sekolah,” ungkap Zuhad.

Ia juga menyatakan belum ada indikasi korban mengalami kehamilan berdasarkan informasi yang diterimanya. Meski demikian, pendampingan dan pemulihan kondisi korban dinilai penting agar korban dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari.

Mengenai ancaman hukuman, Zuhad menyebut US terancam pidana penjara lebih dari 12 tahun. Sementara itu, penanganan perkara terhadap TH memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak karena yang bersangkutan masih berusia 17 tahun saat dugaan perbuatan pertama kali terjadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara tersebut. Ia belum dapat memberikan penjelasan lebih terperinci karena sedang menjalankan kegiatan lain dan menyampaikan akan memberikan keterangan lanjutan pada hari berikutnya.

Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Selain penegakan hukum, perlindungan identitas korban, dukungan psikologis, dan pemulihan hak pendidikan menjadi perhatian penting agar korban dapat kembali merasa aman dan melanjutkan kehidupannya.

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *