Lindungi Identitas Korban, Polresta Pati Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

banner 728x60

PATI, infobaroe.com – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur terus dilakukan Polresta Pati. Dalam kasus yang terjadi di Kecamatan Pucakwangi tersebut, seorang pria berinisial S.A.S. (29) telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menyampaikan perkembangan penanganan perkara itu dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026). Kasus tersebut ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 07.26 WIB di kamar mandi sebuah tempat ibadah di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi. Korban merupakan anak laki-laki berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas VIII.

Kronologi bermula ketika korban sedang berjalan dari sekolah menuju pondok pesantren. Saat melintas di depan masjid, korban melihat terduga pelaku berada di atas sepeda motor.

Pria tersebut kemudian memanggil korban dengan alasan hendak menggunakan kamar mandi. Namun, setelah korban menunjukkan lokasinya, terduga pelaku diduga menarik korban masuk ke dalam kamar mandi dan melakukan tindakan kekerasan seksual secara paksa meskipun korban menolak.

Usai kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Peristiwa tersebut selanjutnya menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian setelah laporan resmi diterima.

Untuk mengungkap perkara, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan kejadian. Polisi juga mendalami keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

Terduga pelaku diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Sebelum diserahkan kepada aparat, pria tersebut lebih dahulu diamankan oleh warga bersama pengasuh pondok pesantren di sekitar lokasi. Ia kemudian dibawa ke Polsek Pucakwangi dan selanjutnya diserahkan kepada Polresta Pati.

Sejumlah barang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan, di antaranya satu stel pakaian seragam yang dikenakan korban saat kejadian serta satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana terhadap anak harus ditangani secara serius, profesional, dan berdasarkan alat bukti. Ia juga mengapresiasi kepedulian warga serta pengasuh pondok pesantren yang membantu menyerahkan terduga pelaku kepada kepolisian.

Meski demikian, masyarakat diingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap dugaan pelanggaran hukum sebaiknya segera dilaporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan subsider Pasal 415 KUHP, sesuai data penanganan perkara.

Polresta Pati menyatakan proses hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan ketentuan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.

Di luar proses penyidikan, kepolisian menekankan pentingnya menjaga hak dan privasi korban. Masyarakat diminta tidak menyebarkan foto, nama, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Pencegahan kekerasan terhadap anak juga memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Orang tua, tenaga pendidik, pengasuh pondok pesantren, serta lingkungan sekitar diharapkan membangun komunikasi yang baik dengan anak dan memberikan edukasi mengenai perlindungan diri. Dengan demikian, anak dapat lebih mudah mengenali situasi berbahaya dan mencari bantuan dari orang dewasa yang dipercaya.

Polresta Pati mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Kepolisian 110.

Keterlibatan aktif masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus memperkuat terciptanya lingkungan yang aman dan ramah anak di Kabupaten Pati.

(Humas Polresta Pati)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *