PATI, infobaroe.com – Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial M.S.M. harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pati. Pemuda yang berasal dari Kecamatan Tlogowungu tersebut kini telah ditahan oleh Polresta Pati.
Informasi penanganan perkara ini disampaikan Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026). Penyidikan dilakukan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati setelah menerima laporan pada 22 Oktober 2026.
Polisi menduga peristiwa tersebut berlangsung selama September hingga Oktober 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Pati. Penyidik masih menelusuri kronologi kejadian dengan mengacu pada keterangan para pihak dan bukti yang telah dikumpulkan.
Kasus tersebut mulai terungkap ketika korban meninggalkan rumah pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa sepengetahuan orang tuanya. Keluarga yang menyadari keberadaan korban tidak diketahui kemudian berupaya mencari hingga mendapatkan informasi dari seorang saksi.
Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, saksi tersebut memberi tahu keluarga bahwa korban berada di sebuah rumah di Kecamatan Tlogowungu. Orang tua korban bersama saksi segera menuju lokasi dan mendapati korban bersama M.S.M.
Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Wedarijaksa untuk penanganan awal. Peristiwa itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Pati melalui proses penyidikan.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan sebanyak enam kali dalam kurun waktu September hingga 21 Oktober 2026. Keterangan tersebut masih didalami untuk mengungkap keseluruhan peristiwa yang dilaporkan.
Untuk mendukung penyidikan, petugas menyita dua barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yaitu satu kaus hitam bertuliskan “Spentupa” dan satu celana panjang jeans berwarna abu-abu.
M.S.M. disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai data perkara. Penanganan selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menekankan bahwa perkara yang melibatkan anak memerlukan penanganan khusus. Setiap tahapan pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan hak, keamanan, dan kondisi korban.
Ia juga mengajak keluarga serta masyarakat untuk lebih peka terhadap keselamatan anak di lingkungan masing-masing. Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak dinilai penting agar anak tidak ragu menyampaikan persoalan atau meminta pertolongan ketika menghadapi situasi yang berisiko.
Selain pencegahan, masyarakat diminta menjaga kerahasiaan informasi korban. Penyebaran foto, identitas, maupun data pribadi anak melalui media sosial harus dihindari agar tidak menimbulkan tekanan psikologis dan dampak sosial yang merugikan korban.
Polresta Pati mengimbau warga yang mengetahui dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak untuk segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.
Kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur dengan mengutamakan perlindungan korban. Sementara itu, penetapan tersangka tidak menghilangkan hak yang bersangkutan atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Humas Polresta Pati)




