PATI, infobaroe.com – Seorang perempuan asal Kabupaten Rembang harus kehilangan sepeda motor saat berada di sebuah hotel di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Kendaraan jenis Honda Scoopy tersebut diduga dibawa kabur oleh pria yang datang bersama korban. Polisi kini telah mengamankan seorang pria berinisial AA alias F (25) terkait kasus tersebut.
Pengungkapan perkara ini disampaikan Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula SAR Polresta Pati, Sabtu (31/10/2026).
Korban berinisial NS (35) mengalami kerugian sekitar Rp20 juta akibat hilangnya sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu keluaran tahun 2026. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/9/2026), sekitar pukul 08.30 WIB, di hotel yang berada di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana.
Kapolresta menjelaskan, sebelum kejadian korban bersama AA alias F mendatangi hotel dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Saat korban sedang mandi, pria tersebut kemudian berpamitan keluar untuk membeli makanan.
Namun, alasan tersebut ternyata menjadi kesempatan bagi terduga pelaku untuk membawa pergi kendaraan korban. Setelah ditunggu cukup lama, hingga sekitar dua jam, pria tersebut tidak juga kembali.
Korban sempat mencoba menghubungi nomor telepon yang bersangkutan. Karena tidak memperoleh jawaban dan sepeda motornya belum dikembalikan, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juwana.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri sejumlah informasi dan meminta keterangan para saksi. Dari hasil kerja petugas, keberadaan terduga pelaku akhirnya berhasil diketahui.
AA alias F kemudian diamankan di kediamannya di Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan sepeda motor Honda Scoopy yang dilaporkan hilang sebagai barang bukti.
Terduga pelaku berikut kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolresta Pati menegaskan, kepolisian akan terus berupaya mengungkap tindak kejahatan sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan warga untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan barang berharga, terutama ketika berada di luar rumah.
Masyarakat yang mengalami tindak kriminal maupun mengetahui adanya gangguan keamanan di lingkungan sekitar diimbau segera melapor. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110.




