Terungkap! Motor Pengunjung RSUD Soewondo Pati Dicuri Pakai Kunci Letter T, Tiga Pria Ditangkap

banner 728x60

PATI, infobaroe.com – Tiga pria harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik pengunjung RSUD RAA Soewondo Pati. Pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pati ini turut mengungkap alur penjualan kendaraan hasil curian hingga berpindah tangan kepada pihak lain.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan perkara tersebut dalam konferensi pers di Aula SAR Polresta Pati, Sabtu (31/10/2026).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang berinisial S (42), R (56), dan AR (46). Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga bertindak sebagai eksekutor pencurian, R menjadi perantara penjualan, sedangkan AR diduga sebagai pihak yang membeli atau menampung sepeda motor tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat malam (5/6/2026) sekitar pukul 22.36 WIB. Korbannya adalah EI (29), warga Kecamatan Pucakwangi, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat keluaran 2019 berwarna merah hitam saat berada di area parkir RSUD RAA Soewondo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.

Nilai kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp13 juta.

Saat itu, korban tengah mengunjungi anggota keluarganya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Kendaraan miliknya diparkir di area parkir sebelum korban masuk ke dalam gedung rumah sakit.

Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencurian. Setelah mengamati kendaraan yang menjadi target, pelaku menggunakan alat khusus berupa kunci letter T untuk merusak sistem penguncian. Dengan cara tersebut, sepeda motor berhasil dihidupkan dan dibawa meninggalkan lokasi.

Kejadian itu baru diketahui korban sekitar pukul 03.20 WIB, Sabtu dini hari (6/6/2026). Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Rekaman CCTV, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan di lokasi menjadi petunjuk penting untuk mengidentifikasi orang yang diduga melakukan pencurian.

Penyelidikan akhirnya mengarah kepada S (42), warga Kecamatan Sukolilo. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan pria tersebut di sekitar tempat kos pacarnya yang berada di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.

Dari pemeriksaan terhadap S, polisi kemudian menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah dibawa kabur. Hasil pengembangan mengungkap bahwa kendaraan tersebut diduga sudah diperjualbelikan dengan melibatkan dua orang lainnya.

Satu di antaranya adalah R (56), warga Kecamatan Pati, yang diduga menjadi penghubung dalam penjualan. Selanjutnya, sepeda motor tersebut berpindah kepada AR (46), warga Kecamatan Wedarijaksa, dengan nilai transaksi sekitar Rp2 juta.

Kapolresta Pati menjelaskan, pengungkapan perkara ini juga menjadi upaya kepolisian untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan barang hasil tindak pidana. Dengan demikian, proses hukum tidak hanya menyasar pelaku yang mengambil kendaraan, tetapi juga pihak lain sesuai keterlibatannya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, meliputi satu unit Honda Beat merah hitam milik korban, satu unit Yamaha Mio GT merah hitam yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung aksi, serta satu buah kunci letter T lengkap dengan mata kuncinya.

Ketiga orang yang diamankan kini menjalani proses penyidikan di Mapolresta Pati bersama barang bukti yang ditemukan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP, dengan subsider Pasal 591 atau Pasal 592 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta, sesuai pasal dan peran masing-masing pihak.

Selain menyampaikan hasil pengungkapan, Kapolresta Pati juga mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan kendaraan saat diparkir, baik di lingkungan rumah sakit maupun fasilitas umum lainnya.

Penggunaan kunci pengaman tambahan dan memastikan stang kendaraan terkunci menjadi langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko pencurian.

Polresta Pati juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengalami tindak kriminalitas, warga dapat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan Call Center 110.

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *