Botok dan Teguh Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

banner 728x60

PATI – Kejaksaan Negeri Pati pada hari ini, Jumat (12/12/2025), resmi menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polresta Pati. Kedua tersangka tersebut yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, yang dikenal sebagai pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Keduanya tiba di Kantor Kejaksaan sekitar pukul 13.00 WIB dalam kondisi sehat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Pardede, menyampaikan bahwa setelah proses pelimpahan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Terhadap para tersangka, saat ini kami melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Pati,” jelas Rendra.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 192 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 169 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut mencapai maksimal 9 tahun penjara.

Rendra menambahkan bahwa berkas perkara akan segera dirampungkan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pati dalam waktu dekat.

Kuasa Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, yang mendampingi kedua tersangka, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan kepada Kejaksaan.

“Tadi kami sudah berkomunikasi dengan pihak kejaksaan dan telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan. Kami berharap Pak Kajari, Pak Kasi Pidum, dan jajarannya berkenan mengabulkan permohonan tersebut,” ujar Gulo.

Terkait proses hukum yang berjalan, Gulo menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan. Mengingat Kejaksaan Negeri Pati telah menyatakan akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pati dalam waktu dekat, ia memastikan mekanisme pra-peradilan akan segera ditempuh.

“Saat ini kami sedang mempelajari langkah hukum berikutnya. Setelah pelimpahan, pra-peradilan pasti akan bergulir,” jelasnya.

Gulo menyebut bahwa informasi mengenai percepatan pelimpahan perkara tersebut juga sudah disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pati.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *